kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat

Senin, 11 Desember 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Nantinya pendaftar yang terpilih dan dilantik sebagai anggota KPPS akan menerima honor atau gaji.

KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.

Pada Pemilu 2024 ini honor atau gaji anggota KPPS mendapat peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Bahkan kenaikannya lebih dari 2 kali lipat untuk Ketua KPPS.

Ketua KPPS menerima gaji Rp 1,2 juta, naik Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.

Sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta. Honor ini naik Rp 500.000 dibandingkan dengan Pemilu 2019. 

Lalu untuk Satlinmas honor dari Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 di Pemilu 2024. Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS bisa melakukan pendaftaran mulai besok 11 Desember 2023.

Tugas Anggota KPPS Pemilu

  1. Dalam pelaksanaannya, KPPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis
  2. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  3. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  5. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda