Gaji Pegawai dibawah UMP, Ketua Kadin Bisa di Pidana
Font: Ukuran: - +
Putut Rananggono S.ST, M.SI
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabid Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Putut Rananggono S.ST, M.SI Kamis 18/10/2018 mengatakan Ketua Kadin Aceh dan Pengurusnya dapat dipidanakan karena menggaji pegawai di bawah UPM.
"Baru diperintahkan untuk memanggil Ketua Kadin untuk dapatkan penjelasan, dampaknya bisa pidana," sebut Putut R
Pejabat dinas ini menyesalkan keputusan kadin soal pekerjanya itu, "sebab dalam menentukan UMP bersama kadin di tentukan jumlah UMP," Ungkap Putut.
Sikap tak percaya apa yang dilakukan kadin terhadap pekerjanya selama ini tidak diketahui, " Kok tidak ada yang lapor ya," Ungkap Putut bingung.
DPRA kata Putus sudah menyuarakan masalah pekerja di kadin Aceh, "kami segera akan memanggil Ketua Kadin," sebut Putut.
Sebelumnya Anggota DPR Aceh, Teuku Rudi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh memanggil Kadin Aceh terkait gaji pegawai kadin Aceh di bawah UMP. (j)