kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gandeng Penegak Hukum, Disdik Aceh Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Dana BOS 2023

Gandeng Penegak Hukum, Disdik Aceh Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Dana BOS 2023

Senin, 13 Februari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sosialisasi Tertib Dana BOS Tahun Anggaran 2023 yang diikuti oleh kepala SMA dan SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh - Aceh Besar, Sabang, Pidie - Pidie Jaya, dan Aceh Jaya, Senin (13/2/2023) di Aula Dinas Pendidikan Aceh. [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Pendidikan Aceh menggelar Sosialisasi Tertib Dana BOS Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diikuti oleh kepala SMA dan SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh - Aceh Besar, Sabang, Pidie - Pidie Jaya, dan Aceh Jaya, Senin (13/2/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Aceh ini menggandeng pihak Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri. Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh - Aceh Besar Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOS, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, dan mencegah penyalahgunaan.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM saat membuka kegiatan mengatakan, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal. 

Untuk itu Alhudri berharap, agar dana bantuan operasional sekolah (BOS) ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM saat membuka kegiatan Sosialisasi Tertib Dana BOS tahun 2023, Senin (13/2/2023). [Foto: dok. Disdik Aceh]

“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Alhudri.

Alhudri menuturkan, dana BOS ini ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No. 48/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Sehingga, pihak sekolah dapat menggunakan dana ini sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan pada 2023 mencapai Rp.317.940.500.000. Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap.

“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, para kepala bidang, kepala cabang dari Kabupaten Pidie - Pidie Jaya, Kota Sabang, dan Aceh Jaya.[DPA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda