kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ganggu ketertiban, Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Dua Sapi Tak Bertuan

Ganggu ketertiban, Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Dua Sapi Tak Bertuan

Jum`at, 21 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Seekor sapi sedang diamankan Satpol PP WH Banda Aceh. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinilai kerap mengganggu ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua ekor sapi tak bertuan.

Dua ekor sapi tersebut diamankan dari Jl. Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022) membenarkan bila kesatuannya telah mengamankan dua ekor sapi tak bertuan di Jl. Sultan Malikul Saleh, Lamlagang.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi, keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh,” katanya.

Selanjutnya, katanya, hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

Disebutkan, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Ardiansyah.

“Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” tegas Ardiansyah. [DK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda