Ganja Medis Dilegalkan, Bupati Amru Siap Sediakan 200 Hektar Lahan untuk Riset
Font: Ukuran: - +
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Isu legalisasi ganja saat ini bukan lagi sekadar isu biasa, tapi sudah menjadi kajian strategis, hal ini bisa dilihat dari sikap Pemerintah, DPR sampai ke MUI yang nampak serius untuk menjadikannya sebagai obat medis.
Bahkan, Komisi III DPR RI telah melakukan acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan legalisasi ganja untuk kepentingan medis pada Kamis (30/6/2022).
Hasil dari rapat tersebut, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.
Sementara itu, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru sangat mendukung semua upaya melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Bahkan, dukungan tersebut sudah Ia sampaikan secara terbuka beberapa tahun lalu ketika salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Aceh, Rafli mengusulkan legalisasi ganja pada tahun 2020.
Jauh sebelum itu, Ia juga sudah sering menyampaikan persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis di sejumlah forum tertutup.
"Mendukung dengan catatan harus ada regulasi yang jelas dan ada kepastian hukum tentang legalitasnya dan kepentingannya hanya untuk bahan obat-obatan medis," ujarnya, Jum'at (1/7/2022).
Sebagai bentuk dukungan bagi para pihak yang sedang berjuang mempertimbangkan legalisasi ganja medis dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika, Pemerintah Gayo Lues siap menyediakan lahan untuk kepentingan riset.
"Untuk saat ini, andai kata legalitas ganja untuk medis terwujud, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap menyediakan lahan 200 hektar untuk riset," pungkasnya. [HGL/MUH]