kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gara-gara Ini, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa

Gara-gara Ini, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa

Jum`at, 26 April 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, SH menyampaikan LBH Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Dalam surat Somasi Nomor 010/LBH/PC/S-02/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal itu dilakukan karena dari Januari sampai Maret 2024 penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa menimbulkan tanda tanya dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat karena penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja) seperti sopir, kernet dan tidak sampai pada pelaku utama (aktor intelektual) dari peredaran rokok ilegal tersebut. 

"Berdasarkan data yang kami himpun, dari bulan Januari hingga Maret 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak lima kasus, tapi pelaku yang diamankan hanya sebatas pelaku suruhan (sopir atau kernet) atau orang suruhan aktor utama. Pihaknya mendesak Kepala Bea Cukai Langsa untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut harus diungkap ke Publik," ujar Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, SH kepada Wartawan, Jumat (26/4/2024). 


Aji Lingga, panggilan akrab Muhammad Suhaji menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan pelaku yang hanya berstatus orang suruhan aktor utama tapi pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang menyuruh pelaku tersebut membawa rokok ilegal.

"Siapa pemilik rokok ilegal itu harus ditelusuri dari pelaku yang diamankan oleh tim bea cukai Langsa atau dari tim gabungan. Pihaknya setiap pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang memerintahkan pelaku yang diamankan melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh," ujar Aji Lingga.

Aji menambahkan surat somasi ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Ketua Komisi XI DPR RI dan pimpinan pusat LBH GP Ansor di Jakarta. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda