kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe Tak Layak Tampung Ratusan Pengungsi Rohingya

Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe Tak Layak Tampung Ratusan Pengungsi Rohingya

Kamis, 23 November 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizky (Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, tak layak menampung ratusan pengungsi Rohingya. Saat ini jumlah pengingsi di gedung itu mencapai 292 orang yang terdiri laki-laki, perempuan dan anak-anak. 

Sebelumnya, sebanyak 256 Rohingya yang ditampung TPI Gandapura, Kabupaten Bireuen ditolak warga lokal selanjuttnya dipindahkan ke Lhokeumawe berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrsi, tentang pemanfaatan sementara eks kantor Imigrasi untuk menampung Rohingya selama tiga bulan kedepan terhitung per 22 November 2023. 

Selanjutnya, jumlah pengungsi bertambah 36 orang etnis Rohingya dari tempat penampungan sebelumnya Aceh Timur. Mereka dibawa dari Aceh Timur menggunakan satu truk milik Satpol PP dan WH Aceh Timur. 

Berdasar informasi dihimpun, 219 pengungsi yang terdampar ke Pulau Sabang juga rencananya akan ditampung ke di lokasi yang sama. Alasan penolakan etnis Rohingya itu karena tidak memiliki tempat sehingga dibawa ke kota petro dollar tersebut 

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizky menyebutkan, kondisi gedung Imigrasi Peunteut tidak layak untuk ditempati jika jumlah pengungsi lebih 300 orang, dikhawatirkan bangunan akan roboh. 

"Sebenarnya gedung ini tidak layak pakai, pada bulan empat kemarin dari pengungsi itu sendiri tidak menjaga kebersihan sehingga terbengkalai meninggalkan tempat begitu saja tidak ada penanganan ataupun pembersihan area yang bekas dipakai. Untuk gedung itu sendiri sudah tidak layak untuk difungsikan," terang Rizky kepada Dialeksis.com Rabu (22/11/2023).

Sejauh ini imigrasi hanya melakukan pendataan dan pengawasan administratif pada saat mereka dipindahkan penampungan sementara ke tempat penampungan baru. Terkait jumlah penambahan pengungsi NGO bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah soal perizinan. 

"Setelah tiga bulan mereka belum menemukan tempat baru, maka harus berkoordinasi lagi ke direktorat jenderal imigrasi. Kantor imigrasi ini nantinya rencananya akan dilakukan renovasi berat sehingga tidak dapat berlama- lama jika dijadikan tempat penampungan sementara," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda