Beranda / Berita / Aceh / Gelandangan dan Pengemis di Aceh Besar Diangkut Satpol PP

Gelandangan dan Pengemis di Aceh Besar Diangkut Satpol PP

Senin, 14 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Satuan PP-WH (Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah) Kabupaten Aceh Besar melakukan Razia dan menangkap 6 (enam) gepeng dan peminta-minta di kawasan Bundaran Lambaro dan Simpang Keutapang, senin (14/06/2021).

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Boestami SE MSi mengatakan bahwa penegakan peraturan daerah terkait penertiban akan kita gelar rutin untuk memberikan sosialisasi, penringatan hingga sanksi bagi yang melanggar.

"Hari ini kita telah menertibkan 6 pelaku diantaranya gepeng dan peminta-minta di bundaran lambaro dan simpang keutapang," kata Boestami.

Ia mengungkapkan bahwa permintaan permintaan merupakan warga kabupaten lain yang baru pertama ini ke aceh besar, sedangkan gepeng orang yang pernah dirazia dan sudah pernah diperingatkan. "Peminta-minta ini kita bina terlebih dahulu, dan gepeng ini juga sudah kita koordinasikan dengan dinas sosial Provinsi untuk dibawa ke pusat pembinaan di Ladong," terangnya.

Boestami yang baru saja dipercaya memimpin pengawasan perda di Aceh Besar tersebut juga mengatakan bahwa secara bertahap akan melakukan penertiban khususnya di daerah lambaro dan pasar keutapang. "Penertiban akan kita lakukan secara bertahap, setelah gepeng kita akan disiplinkan juga lapangan penjualan yang melanggar aturan," tegasnya.

Ia juga menuturkan akan menggandeng pihak penegak hukum sektor dalam melakukan penertiban nantinya seperti kepolisian di bawah wilayah hukum Polres Aceh Besar dan Polresta Banda Aceh dan kodim 0101/Aceh Besar dan Koramil setempat yang berada di bawah Kodim 0101/BS.

" Kita berharap menegakkan peraturan daerah ini dapat membuat kenyamanan masyarakat khususnya Aceh Besar dan dapat menciptakan kondisi daerah yang lebih teratur dan teratur sebagai daerah penyangga Ibukota Provinsi Aceh," tutup Boestami.

Pemerintah Aceh Besar telah memasang tanda larangan memberikan apapun kepada gepeng dan permintaan di simpang lampu lalu lintas. Sebagaimana diketahui bahwa Gepeng yang sebelumnya sering melakukan kegiatannya adalah warga yang berdomisili di Kota banda Aceh dan setiap hari diantar dengan becak mesin ke simpang lalin untuk mengemis dengan penghasilan rata-rata 150-200 ribu per hari. Sedangkan peminta-minta adalah oknum utusan dayah (pesantren) dari beberapa kabupaten lain untuk mendapatkan bantuan sumbangan pembangunan dayah (pesanteren) yang diantar oleh pihak pesantren tersebut dan menginap di banda Aceh. (ASY)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda