kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gelar RDPU Qanun Jinayah, Ketua DPR Aceh Apresiasi Semua Pihak

Gelar RDPU Qanun Jinayah, Ketua DPR Aceh Apresiasi Semua Pihak

Kamis, 10 November 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


RDPU revisi Qanun Jinayah di Kantor DPR Aceh, Kamis (10/11/2022). [Foto: Koalisi.co/Irma]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada hari Kamis (10/11/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Gedung Utama DPR Aceh. 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR Aceh selaku inisiator yang telah berjuang atas revisi Qanun Jinayah yang ditetapkan dalam prolega prioritas tahun 2022.

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan qanun dimaksud disebabkan tingginya angka pelecehan seksual khususnya terhadap anak-anak yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Saiful dilansir dari Infopublik.id.

Saiful Bahri melanjutkan, Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

Hukum jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari syariat islam yang dilaksanakan di Aceh. Dan amanah dari pasal 125 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita ketahui bahwa proses sosial dan perkembangan masyarakat saat ini membuat qanun hukum jinayat diperlukan penguatan untuk kesempurnaannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam penerapan qanun hukum jinayat sering menimbulkan sejumlah perdebatan, terutama berkenaan dengan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Karenanya, DPR Aceh pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat qanun hukum jinayat ini dengan melakukan perubahan.(Infopublik)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda