kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh: KPK Segera Tuntaskan Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Aceh: KPK Segera Tuntaskan Perkara Korupsi di Aceh

Senin, 02 Agustus 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator GeRAK, Askhalani. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait Lidik yang dilakukan oleh KPK di Aceh 2 bulan yang lalu sampai saat ini publik belum mengetahui kelanjutan dari lidik tersebut, dan beberapa waktu lalu Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan penyelidikan kasus korupsi di Aceh akan disampaikan secara transparan.

Mengenai hal tersebut, kemudian tim Dialeksis.com menghubungi Koordinator GeRAK, Askhalani, Selasa (02/08/2021) untuk diwawancara mengenai hal tersebut.

Dirinya mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK bersifat tertutup.

“Pengumpulan keterangan, barang bukti (Pulbaket) adalah menjadi wewenang penyidik. Kita tetap dalam posisi yang memberikan dukungan penuh untuk membuka takdir korupsi yang dilakukan penyelidikannya di Aceh,” ucapnya.

Selajutnya Askhalani menambahkan, karena momentun untuk melakukan itu penyelidikan itu adalah prasyarat untuk disebut sebagai proses penegakan hukum.

“Kita berharap Proses penyelidikan KPK itu menjadi salah satu cara atau efek kejut untuk tindak pidana korupsi yang ada di Aceh,” tukasnya.

Ia menambahkan, prinsip pulbaket baru akan ditingkat pada proses penyidikan, karena ini masih penyelidikan, jadi butuh waktu.

“Dan hal ini tidak terjadi di KPK saja, namun di kepolisian, kejaksaan dan lain-lain juga terjadi hal yang sama, perihal ini semua butuh waktu semua untuk mendalami perihal terkait dengan beberapa unsur yang menjadi sebagai bagian prasyarat sampai perkara itu naik,” ucap Askhalani.

Berujuk pada UU tentang Proses Penanganan Perkara, yang misalnya diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sudah memiliki dua alat yang cukup.

“Tinggal prosesnya, kemudian KPK akan mendalami pada proses upaya apakah pada pihak yang diperiksa atau berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, cukup syarat untuk dinaikan statusnya penyelidikan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan kembali, adapun harapan agar KPK tidak tersandra waktunya karena Covid-19 dan adanya perpanjangan PPKM Level-4 yang kemudian berimbas kepada kinerja KPK sendiri.

“Kita semua punya harapan, proses penyelidikan terhadap perkara yang sedang ditangani itu harus dituntaskan sampai dengan selesai, karena ini menjadi syarat dukungan publik kepada KPK atas kerja-kerja yang sudah dilakukan KPK, dalam hal ini saya sangat yakin KPK sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan ke tahap penyidikian. Karena apa, dari proses pemeriksaannya dari orang-perorang oleh KPK, ini menunjukan perkara ini sudah ada 2 alat bukti awal, sehingga KPK dapat menindaklanjutinya secara lebih kongkrit samapai dengan proses selanjutnya,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda