GeRAK Desak Kejati Aceh Segera Tahan Mursil Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, Mursil
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam membuka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kajati Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Mursil.
Koordinator GeRAK Askhalani menilai bahwa kinerja Kejati dalam mengungkap kasus ini merupakan sebuah langkah penting dalam memberantas korupsi yang masih merajalela di Aceh.
“Kajati harus segera menahan para tersangka dalam kasus ini, penahanan para tersangka akan membantu proses penyidikan kasus ini agar dapat dilakukan secara transparan dan profesional, dan juga mencegah adanya upaya intimidasi atau pengaruh dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini,” kata Askhalani kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (13/4/2023).
Menurut Askhalani, dengan penahanan para tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik negara selama puluhan tahun oleh PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu akan mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Menurut Askhalani, tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka merupakan korupsi yang luar biasa.
Kasus ini melibatkan dua perusahaan yang dinyatakan telah mengambil keuntungan ilegal dari kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang pada tahun 2009.
“Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan dan perekonomian sebesar Rp64 miliar, seperti yang diungkapkan oleh pihak Kajati Aceh,” kata Askhalani.
Menurut GeRAK Aceh, mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, Mursil, merupakan aktor utama dalam kasus ini. Ia diduga menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. Dalam kasus ini, terdapat indikasi adanya kejahatan yang dilakukan untuk meraih keuntungan.
- Kinerja Kejati Diapresiasi Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Negara di Aceh Tamiang
- Mursil Mantan Bupati Aceh Tamiang jadi Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU
- Besok Terakhir! Masih Ada 1000 Paket Sembako di Pasar Murah Kejati Aceh
- Hampir 3 Tahun, Terdamparnya Tongkang Batu Bara di Nagan Raya Belum Ada Penyelesaian