kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh Apresiasi BPJS Kesehatan Launching Layanan Syariah

Gubernur Aceh Apresiasi BPJS Kesehatan Launching Layanan Syariah

Senin, 03 Januari 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, memberikan sambutan saat melaunching Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1/2022). [Foto: Humas Aceh]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BPJS Kesehatan meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh, Senin (3/1/2022) di Anjong Mon Mata. Peluncuran tersebut diapresiasi Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Peluncuran Layanan Syariah Program JKN itu dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Andie Megantara, Ketua Dewan Syariah Aceh M. Shabri, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Kepala Bank Indonesia perwakilan Aceh, serta sejumlah pihak lainnya.

Nova Iriansyah dalam sambutannya pada acara tersebut menjelaskan, cita-cita mewujudkan implementasi prinsip syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan di Aceh, telah dirintis sejak tahun 1999. Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, yang memberikan harapan untuk menyelenggarakan syariat Islam, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan Syariah.

Selanjutnya setelah Aceh damai, praktik perbankan dan ekonomi Syariah dalam kehidupan masyarakat Aceh, tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diperkuat Fatwa MPU Aceh Nomor 11 tahun 2013 tentang Kearifan Lokal Ekonomi Syariah.

Kebijakan itu, kata Nova, memberi amanah kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melahirkan Qanun terkait pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah, secara menyeluruh di Aceh.

“Hingga pada akhir 2018, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, diterbitkan sebagai komitmen dalam penerapan syariat Islam dalam praktik keuangan,” ujar Nova.

Nova melanjutkan, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertujuan untuk menata lembaga keuangan syariah, serta mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera, dalam naungan syariat Islam.

Dengan Qanun tersebut, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan berbenah diri dan beralih dari konvensional ke Syariah, yang ditargetkan tuntas pada Januari 2022.

Lebih lanjut, kata Nova, sejak lahirnya Qanun LKS, Pemerintah Aceh terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah. Lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh disebut perlahan beralih dari sistem konvensional ke sistem Syariah, seperti yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan meluncurkan layanan Syariah program JKN.

“Karenanya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Kesehatan. Ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun LKS, serta ikut ambil peran dalam memajukan keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai Syariat Islam di Aceh,” sebut Nova.

Menurut Nova, upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh masih menyisakan banyak tantangan dan ruang untuk dikerjakan bersama-sama. 

“Tantangan ini tak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Aceh, tanpa dukungan dari seluruh lembaga keuangan Syariah, para pihak lainnya, dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Nova pada kesempatan itu juga berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh untuk memajukan ekonomi Syariah dan pembangunan Aceh secara umum, serta turut andil dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah Nasional.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar dunia. Hal itu telah membuat nilai-nilai syariah melekat erat dalam gaya hidup sehari-hari masyarakat, termasuk dalam mengelola keuangan.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya layanan syariah ini BPJS Kesehatan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal syariah.(bnu/HA)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda