kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh: Langkah Maju Pengelolaan Sampah Terwujud

Gubernur Aceh: Langkah Maju Pengelolaan Sampah Terwujud

Kamis, 30 September 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT menandatangani kesepakatan bersama dengan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tentang peningkatan pengelolaan sampah di TPA UPTD BPSR DLHK Aceh, yang berlangsung di Hotel Grand Kanaya, Medan, Rabu (29/9/2021). [Foto: Humas Aceh]




DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Aceh melakukan langkah besar dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Blang Bintang, Aceh Besar. Sampah yang berasal dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar itu nantinya akan dikelola secara modern dan ramah lingkungan hingga menjadi sumber bahan bakar atau energi terbarukan.

Kepastian itu didapat setelah ditandatanganinya kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk serta kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terkait pengelolaan sampah di TPA Regional Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (29/09/2021).

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya seusai meneken kesepakatan itu mengatakan, kesepakatan tersebut patut diapresiasi dan merupakan langkah maju dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh. 

“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menandai adanya suatu langkah maju dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh. Terlebih lagi, sampah yang dikelola ini, nantinya dapat dijadikan sebagai sumber bahan bakar berupa Refused Derived Fuel (RDF) yang diproduksi oleh PT. Solusi Bangun Andalas Lhoknga Aceh Besar,” ujar Gubernur.

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Gubernur Nova secara khusus mengapresiasi Presiden Direktur PT. SBI Tbk, yang telah mewujudkan kerjasama pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar untuk operasional pabrik semen PT. Solusi Bangun Andalas. Gubernur juga mengapresiasi Kedutaan Besar Denmark yang telah mendanai penyusunan studi kelayakan atau feasibility study Proyek RDF Aceh. 

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar yang ikut berkontribusi dan terlibat dalam kerjasama ini, serta kepada Kementerian PUPR yang akan membangun fasilitas RDF di Aceh,” kata Nova.

Sebagaimana diketahui, selama ini penanganan sampah di TPA Regional Blang Bintang dilakukan melalui kegiatan penimbunan, pemadatan, dan penutupan pada landfield, namun belum dilakukan pengolahan lebih lanjut. Padahal, produksi sampah dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di TPA. 

“Rata-rata produksi sampah harian Kota Banda Aceh mencapai 250 ton. Sedangkan Kabupaten Aceh Besar lebih dari 50 ton. Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga yang masih bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Salah satunya dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel,” kata Gubernur.

Gubernur optimis, penandatanganan kesepakatan bersama ini mampu mengatasi permasalahan sampah serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Nantinya, sumber energi yang dihasilkan dari plant Refused Derived Fuel (RDF) pada UPTD BPSR DLHK Aceh ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pada pabrik semen PT. Solusi Bangun Andalas. 

“Jika semua ini berjalan secara berkesinambungan, maka pengelolaan sampah ini bukan hanya mampu menghasilkan energi terbarukan, tapi juga bisa memberdayakan masyarakat lokal,” imbuh Nova.

Oleh karena itu, Gubernur mengajak semua pemangku kebijakan terkait untuk mendukung kesepakatan ini agar sistem pengelolaan sampah di TPA Regional Blang Bintang menjadi lebih baik. 

“Saya mengajak Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar mendukung penuh kerjasama ini, karena kerjasama ini akan berimbas pada meningkatnya kebersihan kota dan permukiman sekaligus menjaga kontinuitas bahan baku RDF sebagai komitmen kesepakatan bersama kita hari ini,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bahwa sebagai Kepala Pemerintah Aceh, dirinya telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, untuk mengawal dan mendorong berjalannya proses pembangunan proyek RFD ini. 

“Besar harapan kami, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dapat memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana proyek RDF ini pada Tahun Anggaran 2022. Harapan kita bersama tentunya proyek ini dapat segera terwujud. Semoga kita semua mampu menjaga bumi dan lingkungan yang indah dan nyaman untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Gubernur Aceh.

Sementara itu, Head of Environment Sector Cooperation Kedutaan Besar Denmark Mrs Julie yang hadir mewakili Duta Besar Denmark menjelaskan, selama ini Denmark sudah bekerja sama dengan Kementerian PUPR terkait dengan pengelolaan sampah dan upaya kelestarian lingkungan.

Presiden Direktur PT SBI Aulia Mulki Umar, dalam sambutannya menyatakan sangat menyambut baik jalinan kerjasama dengan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh. 

“Kami menyambut baik kerjasama ini. Kami berharap kerjasama ini berpengaruh besar pada pengelolaan sampah yang lebih baik di Aceh, dan turut berimbas baik pula bagi upaya kita menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Aulia.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kepala SKPA terkait, serta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda