Gubernur Aceh Lantik Komisi Informasi Aceh dan Keanggotaan Baitul Mal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk anggota Komisi Informasi Aceh periode 2020-2024 dan keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh periode 2020-2025. Acara ini berlangsung di pendopo Gubernur Aceh Senin (9/11/2020).
Anggota-anggota tersebut langsung dilantik oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Acara ini turut hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan kepala dinas lainnya.
"Kehadiran komisi informasi Aceh merupakan amanat rakyat sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU ini mengatur tentang hak-hak publik dalam mendapatkan informasi. Dengan keterbukaan ini diharapkan sistem pemerintahan dan kinerja lembaga publik berjalan transparan dan tidak adanya potensi penyelewengan, semoga dapat kita cegah, dapat kita hindari bersama," ujar Nova dalam sambutannya.
"Perlu kita ketahui tidak semua informasi yang ada di badan lembaga hukum wajib untuk disampaikan kepada publik, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, penyelidikan, berkaitan dengan perlindungan hak intelektual dan lain-lain, batasan-batasan ini tentunya berpotensi melahirkan sengketa," tambahnya.
Nova mengatakan Komisi Informasi Aceh sejak Juni 2020 sudah menjalankan tugasnya di daerah ini, berkat kerja keras dari komisi ini hingga semangat keterbukaan informasi pula di Aceh beberapa kali mendapatkan penghargaan tingkat nasional, kinerja ini tentunya layak untuk diapresiasi bersama.
"Sama seperti kinerja Komisi informasi Aceh, keberadaan Baitul Mal Aceh juga menunjukkan kemajuan yang sangat pesat sebagaimana kita ketahui UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa zakat, infaq dan sedekah merupakan bagian dari pendapatan asli Aceh," ujarnya.
Gubernur Aceh juga menjelaskan Baitul Mal adalah lembaga pengelola dana tersebut, sejak kehadiran Baitul Mal di Aceh, pendapatan Aceh dari infaq dan sedekah tiap tahun meningkat, lebih dari 70 miliar rupiah, meski demikian jumlah ini masih relatif kecil sebab berdasarkan penelitian tahun 2014 zakat, atau potensi zakat di Aceh setiap tahunnya bisa mencapai kira-kira 1,4 Triliun lebih.
Namun, potensi ini belum semua tergali karena muzakki yang menyalurkan zakatnya tanpa melalui baitul mal, oleh sebab itu baitul terus melakukan terobosan, melakukan inovasi untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan lembaga ini untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekah nya. Tentu ini tanggung jawab yang harus diemban oleh lembaga Baitul Mal.
"Kita harus bersinergi demi terwujudnya Aceh yang damai, sejahtera, dan Pemerintahan yang bersih, adil dan merakyat," tutupnya.