kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Enam Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021

Gubernur Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Enam Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021

Rabu, 29 Desember 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubenur Aceh, Nova Iriansyah saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas tahun 2021, pada Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap enam Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2021. Rabu (29/12/2021) di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2021, Gubernur Nova menyampaikan, enam Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usulan untuk masuk dalam program legislasi prioritas di tahun 2021 untuk kemudian menjadi qanun Aceh.

Dari enam rancangan qanun tersebut, 4 diantaranya telah selesai dibahas, dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah. Sementara dua rancangan qanun prioritas 2021 lainnya masih memerlukan pembahasan lanjutan di tahun depan.

Nova mengatakan, dua rancangan qanun prioritas 2021 yang masih memerlukan pembahasan lanjutan di tahun depan, yakni, raqan tentang pertanahan, dan raqan tentang hak sipil dan politik rakyat Aceh.

Sementara sisanya qanun Aceh yang telah disahkan bersama tersebut antara lain 2 qanun prakarsa Pemerintah Aceh, yaitu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037, dan qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian 2 qanun inisiatif DPR Aceh, meliputi; qanun Aceh tentang perubahan atas qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan terakhir qanun Aceh tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

“Kami sepakat Rancangan Qanun ini (Pertanahan) tidak lagi dilakukan pembahasan dari awal, akan tetapi hanya pembahasan akhir dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Nova.

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh, yang disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, juga tidak dilanjutkan pada tahapan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh dalam Masa Sidang tersebut. Lantaran masih terdapat beberapa substansi rancangan qanun Aceh yang masih perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait, dengan Pemerintahan Aceh.

Karena itu, terhadap rancangan Qanun Aceh tersebut, Nova mengaku sependapat dengan Badan Legislasi DPR Aceh untuk dimasukkan kembali ke dalam usulan Prolega Prioritas di tahun 2022 mendatang. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda