Gubernur Aceh Teken Pergub Tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana
Font: Ukuran: - +
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. [Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satu lagi produk hukum terkait kebencanaan lahir di Aceh. Produk hukum terbaru adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh yang diteken oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 27 Januari 2020/2 Jumadil Akhir 1441 H.
Pergub Nomor 06 Tahun 2020 tentang Forum PRB Aceh lahir setelah melalui proses panjang dalam penyusunannya yang melibatkan tim dari berbagai unsur, termasuk internal Forum PRB Aceh, pemerintah (BPBA dan Biro Hukum Setda Aceh), akademisi, dan berbagai kalangan lainnya.
Proses untuk melahirkan Pergub tentang Forum PRB Aceh tersebut difasilitasi sepenuhnya oleh BPBA sejak awal 2019 dan diakhiri dengan finalisasi pembahasan di Biro Hukum Setda Aceh menjelang akhir tahun lalu.
“Alhamdulillah, tekat kita untuk melahirkan Pergub Forum PRB Aceh akhirnya menjadi kenyataan. Terima kasih kepada kawan-kawan Pengurus Forum PRB Aceh termasuk tim penyusun dari internal Forum PRB Aceh, BPBA, Biro Hukum Setda Aceh dan berbagai pihak lainnya. Terima kasih juga kepada BPBA yang telah memfasilitasi lahirnya Pergub ini,” kata Koordinator Tim Penyusun Ranpergub Forum PRB Aceh, Kurniawan SH LLM kepada Dialeksis.com, Jumat (21/2/2020).
Pergub Forum PRB Aceh terdiri 11 bab 37 pasal yang mengatur antara lain tentang dasar hukum Forum PRB termasuk hubungan kerja dengan Forum PRB Kabupaten/Kota dan desa, kemitraan, tatacara pembentukan forum, struktur organisasi, Sekretariat Forum PRB Aceh dan mekanisme kerja, pendanaan dan pertanggungjawaban, dan berbagai hal lainnya terkait organisasi yang mewadahi pemangku kepentingan dan perseorangan yang kompeten dalam mendukung upaya PRB di wilayah Aceh tersebut.
Pergub Nomor 06 Tahun 2020 tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana diundangkan di Banda Aceh pada 27 Januari 2020/21441 H yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Taqwallah.
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh,” demikian penegasan Pasal 37 Ketentuan Penutup Pergub Forum Pengurangan Risiko Bencana Aceh.(h)