Guna Ringankan Masyarakat, Kadin Desak Pemerintah untuk Lahirkan Regulasi Zakat Pengurang Pajak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal Piyeung. [Foto: Nora/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.
Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal pasal dalam UUPA. Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.
Kegelisahan tersebut diungkap oleh Ketua Kadin Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, kepada Dialeksis.com, Kamis (16/11/2023).
Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak.
“Hal tersebut termaktub dalam pasal 191 dan 192 UUPA, dimana disebut Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. Namun masyarakat Aceh selaku muzakki (wajib zakat), merasa terbebani membayar zakat, akibat adanya pajak ganda (double tax) selama ini. Yaitu selain membayar zakat juga harus membayar pajak,” jelasnya.
Selama ini, kata Iqbal, persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.
“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.
Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan. Padahal dengan adanya aturan turunan terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.
“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara disisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” pungkasnya. []
- Kuatkan Kemitraan Vokasi, Tim Konsorsium Politeknik Bersama KADIN Aceh Kunjungi Mitra Industri
- KADIN Sosialisasikan Program Didik Digital Bagi Tenaga Pendidik di Aceh
- Dukung Penguatan Vokasi, KADIN Aceh Sambut Baik Harapan FPLKP Indonesia
- Kadin Aceh: Roadmap Revitalisasi Vokasi Disesuaikan Potensi Daerah