kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Guru Besar UIN Ar-Raniry Imbau Gubernur Canangkan Gerakan Wakaf Uang di Aceh

Guru Besar UIN Ar-Raniry Imbau Gubernur Canangkan Gerakan Wakaf Uang di Aceh

Senin, 04 Maret 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Prof Dr H Armiadi Musa MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry mengimbau agar Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi. [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh diimbau segera menindaklanjuti Gerakan Nasional Wakaf Uang yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2021 silam.

"Gerakan ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menggalang dana untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas umat Islam di Indonesia," ucap Prof Dr H Armiadi Musa MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Ia menyoroti masih banyaknya gubernur dan bupati/walikota di Indonesia yang belum merespons pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang.

“Sebenarnya di Aceh telah ada dukungan dari Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Hikmah Wakilah, yang kedua lembaga keuangan syariah ini sudah resmi diakui sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). Langkah ini menjadi modal dan mitra dalam menggerakkan potensi wakaf uang di Aceh,” ungkapnya.

Mengingat potensi besar Aceh dalam ranah wakaf uang, Armiadi menilai pemerintah Aceh perlu segera mencanangkan gerakan ini pada tingkat provinsi.

Hal ini untuk memperluas dan memperdalam pemahaman masyarakat Aceh akan fungsi strategis wakaf uang dan bentuk wakaf lainnya dalam pembangunan dan kesejahteraan umat.

Untuk itu, diperlukan komitmen pemerintah Aceh dalam memanfaatkan segala potensi filantropi yang ada untuk kemajuan umat.

"Wakaf uang selain sebagai amalan ibadah juga merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam menggerakkan roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.

Selain itu, Armiadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf tersebut.

"Jadi harus dipastikan dana wakaf yang terkumpul akan dikelola dengan tepat sasaran dan diawasi dengan ketat untuk memastikan pendayagunaannya sesuai dengan peruntukan wakaf yang diprogramkan,” tuturnya.

Pemerintah Aceh, sambung dia, juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama, aktivis sosial, dan tokoh masyarakat.

“Umat Islam di Aceh pasti berharap gerakan wakaf uang akan menjadi momentum bagi kemajuan, kesejahteraan Aceh, dan terwujudnya keadilan sosial,” urainya.

Armiadi menegaskan, dengan adanya pencanangan gerakan wakaf uang di Aceh, daerah ini akan menjadi salah satu pelopor dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Langkah ini diharapkan membawa manfaat bagi Aceh, sekaligus akan menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Indonesia yang potensinya mencapai Rp180 trliliun per tahun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda