kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / H-2 Pencoblosan, Ini Himbauan KIP Aceh Kepada Masyarakat.

H-2 Pencoblosan, Ini Himbauan KIP Aceh Kepada Masyarakat.

Senin, 15 April 2019 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KIP Aceh Munawarsyah 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah memiliki hak untuk memilih, untuk mendatangi TPS terdekat dan menggunakan hak politiknya pada hari pemungutan suara, Rabu, (17/4) mendatang. 

"KIP Aceh mengimbau kepada 3.527.385 pemilih yang tersebar di 15.616 TPS diseluruh Aceh untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019 pada pukul 07.00 pagi. KPPS akan memulai kegiatan pemungutan suara paling lambat pukul 07.30," kata Komisioner KIP Aceh Munawarsyah, kepada Dialeksis.com, Senin, (15/4) pagi di Banda Aceh. 

Dia juga mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menertibkan atribut kampanyenya masing-masing. Terlebih, yang berdekatan dengan TPS. 

"Terlebih lagi APK dan posko yang posisinya berdekatan dengan lingkungan TPS. Kita inginkan proses pemungutan suara di TPS tanggal 17 April nanti bersih dari atribut peserta pemilu," tegasnya. 

Kepada petugas KPPS, Munawar menekankan, formulir Model C6-KPU harus selesai didistribusikan kepada semua pemilih tanggal 15 April 2019. Sisa Formulir yang tidak terdistribusikan karena pemilih tidak berada dirumah, KPPS wajib mengembalikan kepada PPS. Ia pun mengingatkan, petugas KPPS wajib mempedomani Buku Panduan KPPS sebagai prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU untuk segera mendatangi setiap PPS di kantor Geusyik untuk mendapatkan Formulir Model C6-KPU dengan menunjukkan KTP-el paling lambat tanggal 16 April 2019," terang Munawar.

Dia melanjutkan, ketika mencoblos, pemilih harus membawa formulir model C6-KPU dan KTP-el, atau membawa identitas lain seperti KK, SIM, Pasport. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dapat menggunakan Suket dari Disdukcapil setempat. Bagi Pemilih DPTb harus membawa Formulir A5-KPU dan KTP-el.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, yang masuk dalam kategori Pemilih Khusus akan dilayani 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara membawa KTP-el dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS," jelasnya. 

Untuk para saksi, Munawar menegaskan, wajib membawa mandat dari peserta pemilu, dan hanya dapat dimandatkan oleh satu peserta pemilu. Dan yang tidak boleh lupa, sambungnya, mandat saksi diberikan sebelum pemungutan suara berlangsung, 

"Dan saksi dilarang menggunakan atribut peserta pemilu," tukasnya. 

Ia juga menghimbau kepada pemilih untuk memastikan surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika surat suara rusak, sambungnya, pemilih dapat meminta penggantian surat suara. 

"Saat memberikan hak suaranya di bilik suara, pemilih dilarang menggunakan handphone untuk memfoto pilihannya," tandasnya. 

Bagi pemilih yang menemui kendala tertentu, semisal sedang dirawat di RS, atau tahanan di Rutan, sehingga tidak bisa mendatangi TPS, dia memastikan, petugas KPPS akan mendatangi pemilih tersebut dengan mengikutsertakan saksi dan atau Pengawas TPS, setelah sebelumnya dilakukan pencatatan pemilih itu ke dalam Formulir C7-KPU.

"Tapi dengan catatan, sepanjang KPPS menerima laporan adanya pemilih dengan kondisi tersebut," ujarnya. 

Untuk menghindari surat suara tidak bernilai atau rusak, ia mengingatkan pemilih tentang tata cara mencoblos. 

"Surat suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden (PPWP), mencoblos pada kolom nomor urut, kolom gambar Partai Politik pendukung, nama salah satu Paslon atau foto Paslon Presiden Wakil Presiden. Surat suara DPD, coblos pada kolom nomor urut atau nama calon anggota DPD atau pada foto calon anggota DPD. Surat Suara DPR RI, DPRA dan DPRK coblos pada nomor Partai Politik atau tanda gambar Partai Politik dan atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK," urai Munawar panjang lebar. 

Proses penghitungan suara, lanjutnya, dimulai pukul 13.00, setelah sebelumnya memastikan pelayanan kepada pemilih yang sebelumnya telah mengisi daftar hadir di TPS dan melayani pemilih dalam kategori DPK sepanjang masih tersedia surat suara.

"Jika proses penghitungan suara di TPS tidak selesai jam 00.00, petugas KPPS dapat melanjutkan proses penghitungan suara paling lama 12 jam tanpa jeda," tukasnya. 

Munawar mengingatkan, ketika proses penghitungan suara di TPS telah selesai dan sebelum menyalin Formulir C1 Plano ke Salinan Formulir C1-KPU, petugas KPPS harus memberikan kesempatan kepada saksi, Pengawas TPS dan Pemantau pemilu untuk dapat mendokumentasikan Formulir Model C1 Plano. 

"Petugas KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan Formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU sesuai jenis pemilu kepada masing-masing saksi peserta pemilu yang hadir, Pengawas TPS, PPS, dan KIP Kabupaten/Kota melalui PPK serta mengumumkannya di lokasi TPS/Gampong selama 7 (tujuh) hari," tutupnya


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda