Hadirnya PPHAM Dapat Menganulir UUPA
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
Kemudian, Dia menegaskan kembali bahwa Aceh punya UUPA. Dirinya juga mengungkapkan, sejauh ini ada 3 kasus pelanggaran HAM yang sudah sampai ke pusat, yakni Sp. KKA, Jamboe Keupok, dan Kasus Rumoh Geudong.
Dari tiga kasus tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam kasus itu. “Harusnya negara memperhatikan hasil tugas Komnas HAM, bukan menganulir melalui keppres ini,” katanya.
Lanjutnya, dia menjelaskan, HAM tidak bisa didefinisikan sebelah pihak oleh negara, karena telah memiliki ruang lingkup HAM secara universal. Maka negara harus patuh terhadap hal itu. Artinya, standar universal HAM sudah masuk dalam standar nasional.
“Khusus nya dalam reparasi pelanggaran HAM, harus sesuai seperti yang dibutuhkan korban. Solusinya, Presiden membentuk lembaga, atau mengeluarkan instruksi rekomendasi rapat reparasi KKR Aceh,” pungkasnya. [ftr/bna]