DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengungkapkan bahwa sedikitnya 605 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terbakar dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu.
Kebakaran tersebut terdeteksi berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM) berdasarkan pemantauan satelit dan verifikasi lapangan.
Perwakilan HAkA, Jehalim Bangun, mengatakan kebakaran mulai terdeteksi sejak 27 Mei hingga 5 Juni 2026 melalui analisis data sensor satelit VIIRS dan MODIS. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat sedikitnya 395 titik api yang muncul di kawasan sekitar Desa Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Data yang kami analisis menunjukkan kemunculan ratusan titik api dalam periode yang relatif singkat. Setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama sejumlah pihak, ditemukan bahwa area terdampak kebakaran mencapai sekitar 605 hektar," kata Jehalim kepada Dialeksis.com, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, luasan kebakaran tersebut diperoleh berdasarkan analisis citra satelit Planetscope pada 9 dan 13 Juni 2026. Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari HAkA, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, serta sejumlah jurnalis melakukan pemantauan langsung ke lokasi kebakaran.
Jehalim menjelaskan akses menuju lokasi terdampak cukup sulit karena berada di kawasan rawa gambut. Tim hanya dapat menggunakan kendaraan hingga titik tertentu sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh satu hingga dua kilometer.
"Dalam pemantauan lapangan, kami menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang telah terbakar di area terdampak. Temuan ini menjadi indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar yang melibatkan alat berat di kawasan tersebut," ujarnya.
Selain alat berat yang terbakar, tim juga menemukan garis polisi (police line) yang masih terpasang di sejumlah titik area yang terbakar. Temuan tersebut menunjukkan bahwa lokasi tersebut telah menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum terkait kebakaran yang terjadi.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, kata Jehalim, kondisi paling kritis terjadi pada 9 Juni 2026 ketika api masih terus meluas dan diduga muncul titik-titik pembakaran baru yang memperbesar area terdampak.
HAkA juga menemukan adanya perbedaan antara data luas kebakaran yang telah dipublikasikan dengan kondisi aktual di lapangan. Menurut Jehalim, luasan area yang terbakar terus bertambah dari hari ke hari, sementara pembaruan data belum dilakukan secara berkala.
"Kami melihat bahwa perkembangan kebakaran berlangsung sangat dinamis. Karena itu, pembaruan data secara rutin menjadi penting agar kondisi yang terjadi di lapangan dapat tergambarkan secara akurat," katanya.
Dari hasil pemantauan, sebagian besar kawasan yang terbakar merupakan lahan gambut yang dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan karakteristik lokasi dan pola sebaran kebakaran yang ditemukan, HAkA menduga kebakaran terjadi pada lahan gambut yang rentan terbakar dan terdapat indikasi kuat pembakaran dilakukan sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.
Meski demikian, Jehalim menegaskan dugaan tersebut tetap memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang guna memastikan penyebab pasti kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
"Dugaan ini harus dibuktikan melalui proses investigasi dan penegakan hukum yang transparan. Kami mendorong pihak berwenang untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran dan pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran," tegasnya.
HAkA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, upaya pemadaman didominasi oleh personel TNI dengan keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam sejumlah kegiatan penanganan bersama.
Menurut Jehalim, publik perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan pengendalian kebakaran agar dapat mengetahui sejauh mana upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait dalam menangani karhutla di kawasan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kebakaran di Rawa Tripa tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem gambut yang berperan penting dalam penyimpanan karbon dan pengaturan tata air, tetapi juga berpotensi memperparah krisis iklim, menurunkan kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di pesisir barat Aceh.
"Meluasnya kebakaran hingga ratusan hektar ini menjadi alarm serius bagi pemerintah maupun para pemegang izin. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk pengawasan di tingkat lapangan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab," pungkas Jehalim.
