Hamil Diluar Nikah, ABG Ini Nekat Gugurkan Kandungannya
Font: Ukuran: - +
Sumber : tribunnews.com
DIALEKSIS.COM | SABANG - Pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini memang sudah sangat kelewat batas. Tak heran, sekarang ini cukup manyak remaja putri atau gadis ABG yang hamil di luar nikah gara-gara bergaul keblablasan dengan pacarnya.
Bahkan, dampak dari perbuatan tersebut memaksa banyak remaja putri akhirnya mengambil jalan pintas untuk menggugurkan kandungannya gara-gara malu hamil di luar nikah.
Kondisi seperti ini juga terjadi di Kota Sabang, di mana seorang gadis ABG yang terbuai rayuan pacar akhirnya hamil di luar nikah dan terpaksa menggugurkan kandungannya secara ilegal pada seorang bidan.
Pada kasus ini, Sat Reskrim Polres Sabang sudah mengamankan dua orang sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).
Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021).
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG.
Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil. Mengetahui dirinya hamil, gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.
Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bisan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.
Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.
Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya. Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.
Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.
Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia.Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.
Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban. Lalu, lanjutKasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.
Korban dan kedua orangtuanya diyakinkan dengan kata-kata bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat. Mendengar penjelasan tersangka HYT, korban dan kedua orangtuanya semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka HYT berupa satu buah dopler (alat periksa denyut jantung janin), dua buah ateriklim, satu buah gunting tali pusar, satu buah gunting, satu toples plastik berwarna putih bening, satu buah tas berwarna krem, dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari tersangka MR yakni, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Sementara, barang bukti yang disita dari korban berupa satu helai baju daster berwarna pink bermotif bola-bola, satu helai jilbab kurung warna hitam, satu helai selimut tebal berbulu berwarna pink dan biru, serta satu helai terpal berwarna hitam, satu buah tas ransel berwarna abu-abu, plus satu lembar hasil USG.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 349 Jo Pasal 348 ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana. Ancaman hukuman Pasal 80 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002, ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Pasal 194 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 348 aat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(*)
- Dr Nasrul Zaman : Sekolah di Banda Aceh Harus di Liburkan
- Bupati Aceh Tamiang Lantik 71 Datok Penghulu Terpilih, 1 Orang Absen karena Positif Covid-19
- Ketua ISMI Aceh : Penggusuran Pasar Kartini Sesuai Aturan Dan Komunikatif
- Gelar Aksi Demo, Pedagang Pasar Kartini Peunayong Bersedia Pindah Dengan 5 Syarat