Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Pria asal Aceh Besar Diamankan Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria asal Aceh Besar diamankan pihak Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis pagi (30/6/2022).
MS (19), pelaku yang bekerja sebagai pekerja harian lepas ditangkap setelah dilaporkan usai menghamili Bunga yang masih dibawah umur dengan usia 15 Tahun (Bunga nama samaran_Red), Bunga juga merupakan siswi disebuah sekolah sekolah yang ada di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan bahwa Korban dan Pelaku memiliki kedekatan.
Kasat Reskrim mengatakan, dalam kedekatannya korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya (Korban).
“Namun, Tersangka MS justru memanfaatkan kedekatan tersebut,” ucapnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Jumat (1/7/2022).
Kompol M Ryan menjelaskan, Kronologisnya, kejadian pertama kalinya yang menimpa korban terjadi pada bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Perbuatan asusila yang dilakukan MS terhadap korban terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng,” sebut Kasat Reskrim.
“Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS, Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam ruko, diluar dugaan, ternyata MS memaksa korban untuk melakukan hal-hal diluar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri (atas dasar paksaan pelaku MS), sempat ada perlawanan dari korban, namun pelaku tak mau melepaskannya,” jelasnya.
Kemudian, kata Kasat Reskrim, kejadian serupa juga terjadi kembali sebanyak dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan pelaku.
Perubahan yang ditunjukkan korban menaruh kecurigaan terhadap orang tua korban. “Dalam hal ini keluarga korban sangat berhati-hati menanyakan apa yang terjadi pada Korban, setelah mengetahui kebenarannya, keluarga korban sangat kaget atas apa yang menimpa Bunga.
“Bahkan hal yang mengejutkan, Bunga diketahui tengah Hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim.
Dalam hal ini, keluarga korban tak terima dengan perbuatan MS, lantas keluarga korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022.
Dengan sigap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Lanjutnya, mengetahui lokasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.
“Pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap perbuatannya kepada korban yang masih dibawah umur, Pelaku MS dikenai Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” pungkasnya. [ftr]