Hanya 25 Perkara di 2024, Pernikahan Anak di Aceh Besar Terus Berkurang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Pernikahan dini di Aceh Besar menurun. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pernikahan dini masih menjadi perhatian besar di Aceh Besar, namun data terbaru menunjukkan tren positif dengan penurunan jumlah perkara dispensasi kawin dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Nurul Husna, SH, Hakim sekaligus Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, angka perkara ini terus menurun secara signifikan.
“Pada tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima sebanyak 54 perkara dispensasi kawin. Angka ini turun menjadi 29 perkara pada tahun 2023, dan di tahun 2024 kembali menurun menjadi 25 perkara. Tentu kita mengharapkan di tahun-tahun berikutnya angka ini bisa terus menurun hingga tidak ada lagi perkara dispensasi kawin yang masuk. Dengan demikian, pernikahan anak di Aceh Besar bisa benar-benar terhapus,” ujar Nurul Husna kepada Dialeksis.com, Rabu (15/1/2025).
Nurul Husna menjelaskan bahwa pernikahan dini tidak terjadi tanpa sebab. Ada banyak faktor yang memengaruhi fenomena ini, termasuk putusnya pendidikan anak, kondisi ekonomi orang tua yang rendah, serta kurangnya pemahaman orang tua terhadap risiko pernikahan anak.
“Ketidaktahuan orang tua terhadap dampak buruk pernikahan dini, baik dari segi psikologis, pendidikan, maupun ekonomi, sering menjadi pemicu utama. Oleh karena itu, intervensi berupa edukasi kepada masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Nurul Husna menekankan pentingnya program sosialisasi bagi calon pengantin (Catin).
Program ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum seseorang memutuskan untuk menikah.
“Program ini dapat berupa kursus, penyuluhan, atau bimbingan perkawinan yang memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, pentingnya kesiapan mental dan finansial, serta dampak negatif pernikahan dini,” jelasnya.
Selain itu, program sosialisasi diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk memastikan pesan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pendekatan yang komprehensif, harapannya generasi muda dapat memahami pentingnya kesiapan dalam pernikahan sehingga mereka tidak terburu-buru mengambil keputusan besar seperti pernikahan di usia muda.
Penurunan angka perkara dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi indikasi bahwa berbagai upaya yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Namun, perjalanan menuju nihilnya angka pernikahan dini masih membutuhkan kerja keras dari semua pihak.
“Kita optimis tren ini dapat terus menurun jika semua elemen masyarakat bersama-sama mendukung program pencegahan pernikahan dini. Edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran keluarga menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkas Nurul Husna. [nh]
- Tiap Hari Ratusan Masyarakat Kunjungi MPP Aceh Besar untuk Berbagai Layanan
- Psikolog Poppy Amalia Beberkan Solusi Bijak Bagi Remaja Hadapi Pernikahan Dini
- Gencar Cegah PMK, Pemkab Aceh Besar Bagikan Desinfektan hingga Suntik Vaksin
- Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Keuangan Parpol September-Desember 2024 Sebesar Rp251 Juta