Jum`at, 04 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Hasil Pengawasan Nataru, 54 Produk Kedaluwarsa Ditemukan di Aceh

Hasil Pengawasan Nataru, 54 Produk Kedaluwarsa Ditemukan di Aceh

Jum`at, 06 Desember 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh meluncurkan intensifikasi pengawasan pangan. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh meluncurkan intensifikasi pengawasan pangan

Kegiatan yang berlangsung sejak lima hari lalu ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, mutu, dan peraturan yang berlaku.

Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, Retno Ayu Kusumaningtyas, mengungkapkan hasil pengawasan Tahap I yang dilakukan di enam wilayah, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Sebanyak 53 sarana distribusi diperiksa, meliputi 29 gudang distributor dan 24 sarana retail.

Dari 53 sarana yang diperiksa, 45 di antaranya dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, ditemukan 8 sarana yang melanggar aturan dengan berbagai temuan serius. 

"Kami menemukan 5 item produk tanpa izin edar, 54 item produk kedaluwarsa, dan 6 item produk dalam kondisi rusak atau penyok," ungkap Retno dalam keterangan yang diterima dialeksis.com, Jumat (6/12/2024).

Tidak hanya penindakan, BPOM Aceh juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Edukasi ini bertujuan agar para pelaku lebih berhati-hati dalam memastikan produk yang mereka jual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar yang sah.

"Barang-barang tersebut kami turunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor. Semua proses ini disaksikan oleh pemilik sarana untuk memastikan transparansi dan kepatuhan," jelas Retno.

Retno juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci dalam mencegah beredarnya produk tidak layak konsumsi. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya menjaga keamanan pangan, terutama pada momen-momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk makanan dan obat-obatan yang tidak aman. 

BPOM Aceh juga berjanji akan melanjutkan pengawasan hingga tahap-tahap berikutnya demi memastikan distribusi pangan di Aceh benar-benar aman dan sesuai aturan.

"Perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dari produk pangan berisiko bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. BPOM Aceh memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten hingga momen pergantian tahun," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI