kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hasil Putusan Sidang Panwaslih, Ketua PAR Sebut Pihaknya Sangat Dirugikan

Hasil Putusan Sidang Panwaslih, Ketua PAR Sebut Pihaknya Sangat Dirugikan

Selasa, 30 Agustus 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum Partai Amanah Reformasi, Muhammad Zubir dan Ketua Partai Amanah Reformasi (PAR), Khaidir. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil putusan dalam sidang putusan pendahuluan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Partai Amanah Reformasi (PAR) karena parpol tersebut tidak lulus pada saat pendaftaran, Banda Aceh, Senin (29/8/2022). 

Ketua PAR, Khaidir sendiri mengatakan belum puas terhadap hasil putusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini sangatlah merugikan PAR.

“Karena sebelumnya, ketika PAR mengikuti arahan daripada KIP Aceh disebutkan bahwa semua persyaratan harus melalui SIPOL. Jadi kalau SIPOL sudah menyebutkan 100 persen ‘OK’ atau sudah hijau semua, maka sudah layak mendaftar ke KIP Aceh,” sebut Khaidir. 

“Artinya sudah tak ada masalah lagi dengan pendaftaran, karena sudah layak mendaftar,” tambahnya.

Namun, lanjut Khaidir, ketika malam saat PAR mendaftar, KIP Aceh mendadak mengembalikan berkas pendaftaran. 

“Harusnya mereka tidak harus mengembalikan berkas tersebut, yang namanya pendaftaran pasti ada perbaikan, tidak mesti harus dikembalikan. Jika harus dikembalikan namanya bukan pendaftaran, buat saja ketetapan atau penetapan KPU,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PAR, Muhammad Zubir mengatakan, bahwa PAR akan menempuh langkah hukum juga akan berlanjut di Pengadilan. 

“Kita akan lakukan upaya hukum lain kalau disini tidak selesai, yang pasti kami akan terus memohon untuk ditindaklanjuti sampai kami ada peluang bisa mendaftar kembali menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Zubir. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda