kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hati-hati, PNS di Aceh Ikut Organisasi Terlarang Bisa Diberhentikan

Hati-hati, PNS di Aceh Ikut Organisasi Terlarang Bisa Diberhentikan

Sabtu, 02 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Kakanreg XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparatur Sipil Nasional (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berafiliasi atau ikut organisasi terlarang seperti FPI dan organisasi lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (2/1/2021).

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PNS, termasuk di Aceh. Jika berafiliasi atau ikut organisasi terlarang dalam peraturan disiplin hukuman disiplin berat bisa sampai pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat," jelas Ojak Murdani.

Kepala BKN Banda Aceh itu mengimbau agar ASN atau PNS di Aceh segera meninggalkan kegiatan, penggunaan atribut dan lain-lain dari organisasi terlarang tersebut.

"Hal ini sesuai dengan kebijakan BKN Pusat sebagaimana yang disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, kemarin," jelas Ojak Murdani.

"Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekda, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sudah paham dalam hal ini, karena aturannya tegas dan jelas," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda