kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Heboh Usulan Pokir Anggota DPRA Bocor, GeRAK Aceh: Penting Diketahui Publik

Heboh Usulan Pokir Anggota DPRA Bocor, GeRAK Aceh: Penting Diketahui Publik

Rabu, 22 Februari 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik dikejutkan dengan tersebarnya buku usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2023.

Buku usulan pokir 2023 beredar di grup-grup WhatsApp (WA), sejak Senin (20/2/2023) pagi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan, buku pokir DPRA yang menyebar adalah bagian penting untuk diketahui oleh publik, karena dengan menyebarnya data pokir tentu publik bisa menilai jumlah data pokir yang diusulkan oleh masing-masing anggota dewan. 

Lebih lanjut, Askhalani menjelaskan, jika merujuk pada Permendagri nomor 86 tahun 2017, maka pokir dewan dibolehkan dan tidak dilarang. 

“Jadi yang paling penting adalah memastikan bahwa pokir tersebut dilakukan secara tepat dan tanggung jawab serta terbebas dari kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023). 

Menurut Askhalani, seharusnya usulan pokir anggota DPR setiap tahun disampaikan secara terbuka ke publik, karena itu hak publik untuk mengetahuinya. 

Untuk diketahui, anggaran pokir paling besar dimiliki oleh unsur pimpinan lembaga, kemudian diikuti para ketua fraksi, dan komisi.

Pada posisi pertama dimiliki oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya sebesar Rp 135 miliar lebih.

Diikuti, Safaruddin (Wakil Ketua III) sebesar Rp 91 miliar lebih, Hendra Budian (eks Wakil Ketua II) Rp 85 miliar lebih, dan Dalimi (Wakil Ketua I) Rp 74 miliar lebih.

Sedangkan Teuku Raja Keumangan (TRK) yang saat menjabat Wakil Ketua II menggantikan Hendra Budian, hanya mengelola dana pokir tahun 2023, sebesar Rp 19 miliar lebih.

Sementara anggota Banggar menerima pokir hingga puluhan miliar. Sedangkan anggota non Banggar hanya menerima Rp 8 miliar lebih. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda