kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hentikan Dugaan Kasus Money Politic, Panwaslih Bireuen akan Diadukan ke DKPP

Hentikan Dugaan Kasus Money Politic, Panwaslih Bireuen akan Diadukan ke DKPP

Rabu, 24 April 2019 16:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Surat pemberitahuan dari Panwaslih Bireuen tentang status laporan Rahmad Setiawan terkait dugaan politik uang. (Foto: Fajrizal)


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Terkait keputusan untuk tidak menindaklanjuti status laporan kasus dugaan Money Politic (politik uang)  di Desa Pulo Naleueng Kecamatan Peusangan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI. 

Sebelumnya Rahmad Setiawan pada tanggal 15 April lalu dengan laporan Nomor: 10 /LP/PLS/Kab/01.18/IV/2019 melaporkan Nurul Husna wanita asal Pulo Naleueng dan Juniadi salah satu caleg Golkar Dapil 2 Bireuen terkait dugaan Money Politic. 

"Dalam laporan tersebut, selain 13 saksi kunci yang diajukan, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Panwaslih Bireuen, juga alat bukti berupa uang sebesar 1,3 juta yang didapatkan warga saat menciduk pelaku money politic, " Kata Rahmad, kepada Wartawan, Rabu(24/04/2019),

Namun, seiring berjalannya waktu, Selasa (23/4/2019) kasus tersebut sudah dihentikan Sentral Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslih.

Tim Gakkumdu menilai kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

Pada kesempatan tersebut Rahmad menduga Panwaslih Bireuen telah melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

"Jangan-jangan Panwaslih Bireuen ini tebang pilih, maka dari itu kita ingin mendorong Bawaslu agar marwah Bawaslu kuat dan integritas Bawaslu diakui tanpa pandang bulu melaksanakan tugasnya, intinya itu yang kita inginkan," tegasnya.

Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya mempunyai fungsi investigasi dalam penanganan laporan. Bahkan dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (b) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kata dia, disebutkan dalam mengumpulkan data dan keterangan, Bawaslu bisa menemui orang yang dimaksud.

"Saya kira itu alternatif-alternatif solusi yang ditawarkan untuk memecah persoalan ini. Jangan kemudian memutuskan perkara ini hanya karena keterangan salah satu pihak yang dilaporkan Apa bedanya Panwaslih Bireuen dengan mandor," ungkap Rahmad. (FAJ)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda