kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hina Nabi Muhammad Melalui Akun TikTok, Seorang Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Hina Nabi Muhammad Melalui Akun TikTok, Seorang Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Saiful bin Abdullah (54) warga Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW melalui Aplikasi TikTok ditangkap oleh Polisi. Pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini juga pernah ditangkap dua kali kasus penghinaan terhadap Ulama dan Bupati Bireuen. [Foto Kolase Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Saiful Bin Abdullah (54) warga Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wib diciduk oleh tim Opsnal sat Reskrim Polres Bireuen.

Saiful Bin Abdullah ditangkap karena diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui media aplikasi akun TikTok nama akun @saifulakbar087.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia ul Archam kepada Dialeksis.com mengatakan, pihaknya setelah memperoleh informasi pada Rabu malam (17/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wib terkait akun Tiktok atas nama saifulakbar087, yang terindikasi telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video di aplikasi TIKTOK nama akun tersebut @saifulakbar087. 

Tim opsnal sat Reskrim Polres Bireuen dibantu kepolisian Sektor Peusangan langsung bergerak menangkap pelaku.

"Mengetahui pelaku sedang berada dirumahnya kita langsung bergerak menangkap pelaku di Gampong Suak. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti, di bawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut," kata Zhia ul Archam.

Adapun motif pelaku, jelas Kasat Reskrim mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku pernah ditangkap dua kali dalam kasus penghinaan terhadap Ulama dan Bupati Bireuen. Tetapi untuk memastikan kondisi jiwa pelaku hari ini kami akan melakukan berkoordinasi kembali Psikiater (Ahli Kejiwaan)," jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen seraya menyebutkan jiwa terbukti pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku satu unit handphone androit merk Realme c2y1 warna hitam, satu buah kaos bercora hitam bertulis pertamina dan satu buah kupiah warna emas. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda