Kemudian, kata Munawarsyah, 4 Parlok tersebut diatas dari tanggal 15-28 September 2022 telah melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama dan dinyatakan lengkap untuk kemudian dilakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota.
“Sedangkan terhadap Partai Amanat Reformasi (PAR), dari tindak lanjut KIP Aceh terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA 23/G/, sejak tanggal 28 September sampai dengan hari terakhir 3 Oktober 2022 Partai Amanat Reformasi (PAR) masih melakukan perbaikan dokumen persyaratan partai politik lokal,” pungkasnya. [ftr/bna]