Beranda / Berita / Aceh / Hingga Agustus 2022, Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Tembus 533 Kasus

Hingga Agustus 2022, Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Tembus 533 Kasus

Minggu, 14 Agustus 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: Tangkapan Layar Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh, Nevi Ariyani mengungkapkan sejak Januari sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2022, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlaporkan mencapai 533 kasus.

Lanjut Nevi, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh mengalami penurunan, terlihat pada tahun 2019 DP3A menerima laporan kasus kekerasan sebanyak 1607 kasus, tahun 2020 ada 905 kasus dan pada 2021 sebanyak 924 kasus.

Pernyataan tersebut dikutip Dialeksis.com, Minggu (14/8/2022) dalam dialog interaktif yang disiarkan programa 1 dan kanal youtube RRI Banda Aceh. 

"Walaupun trennya menurun tapi kasusnya masih tinggi dan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak itu beragam," kata Nevi.

Adapun dari jumlah tersebut khusus bagi perempuan yang paling mendominasi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan untuk anak terbanyak adalah kasus pelecehan seksual. DP3A memastikan, berupaya maksimal melakukan pendampingan bagi para korban.

Nevi menjelaskan, terdapat beberapa faktor penyebab korban kekerasan tidak berani melapor. Salah satunya, terkadang orang-orang yang tidak mau berhadapan dengan hukum. Kemudian, kasus KDRT masih dianggap tabu untuk dibawa ke ranah hukum, korban masih merasa malu dan tidak berani untuk melapor. 

Namun, menindaklanjuti hal itu, DP3A akan melakukan penjangkauan jika kasus kekerasan dilaporkan oleh pihak lain. Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Aceh ada unit layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Tak hanya itu, sebagai upaya penanganan kasus kekerasan dari tatanan paling bawah, DP3A juga punya program perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat. 

Dari program tersebut harapannya, aparatur desa dapat difungsikan kembali. Karena peran aparat desa sangat penting dalam penanganan kasus kekerasan, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dari seluruh tokoh masyarakat. (Nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda