kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hingga Kini, Hak Buruh Bagi Pekerja Perempuan Kelapa Sawit Belum Terpenuhi

Hingga Kini, Hak Buruh Bagi Pekerja Perempuan Kelapa Sawit Belum Terpenuhi

Rabu, 20 Oktober 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh Muhammad Arnif. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hingga saat ini tidak hanya nilai upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 yang menjadi permasalahan, tetapi pemerintah juga belum memenuhi hak buruh bagi pekerja perempuan kelapa sawit.

Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh Muhammad Arnif mengatakan bahwa pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang merugikan hak normatif pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit.

Arnif menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi persoalan dan masih dialami pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit.

Seperti pekerja perempuan yang mengambil cuti hamil dan melahirkan setelah selesai masa cuti, maka akan dimutasikan ke tempat lain, dengan alasan perusahaan pekerjaan sebelumnya sudah diisi oleh orang lain.

“Perempuan yang mengambil cuti karena melahirkan akan dimutasikan ke tempat lain. Alasan yang selalu diberikan oleh perusahaan karena pekerjaan tersebut sudah ada orang lain,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (20/10/2021).

Tidak hanya itu, pekerja perempuan juga tidak diterapkan cuti haid 2 hari. Jadi selama masa haid juga sangat merugikan pekerja perempuan.

“Cuti haid adalah hak pekerja perempuan yang harus diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya lagi.

“Atas dasar persoalan tersebut maka penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang merugikan hak normatif pekerja perempuan,” tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda