kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HMI Banda Aceh Kecam Tindakan Represif Polresta Banda Aceh terhadap Demonstrasi Mahasiswa

HMI Banda Aceh Kecam Tindakan Represif Polresta Banda Aceh terhadap Demonstrasi Mahasiswa

Sabtu, 24 Agustus 2024 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Insiden yang tak terduga saat demo mahasiswa di kantor DPRA, Jumat, 23 Agustus 2024. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Suasana Banda Aceh yang tenang mendadak tegang saat aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berubah menjadi insiden yang tak terduga, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Aksi yang digelar oleh para mahasiswa ini bertujuan untuk menuntut perhatian lebih terhadap kebijakan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang dinilai oleh mereka sebagai ancaman terhadap prinsip demokrasi.

Sejak sore, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh bersama elemen masyarakat berkumpul di depan gedung DPRA. 

Dengan penuh semangat, mereka menyuarakan keresahan terhadap pengesahan RUU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggerogoti esensi demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah di Indonesia.

Dalam suasana yang penuh kekhidmatan, para perwakilan dari berbagai organisasi mahasiswa bergantian menyampaikan orasi. 

Mereka menekankan bahwa suara rakyat harus didengar dan dihormati, serta menuntut agar DPR RI lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Semua berjalan lancar dan damai hingga menjelang maghrib.

Namun, situasi berubah drastis setelah matahari terbenam. Ketika demonstrasi masih berlangsung, aparat Polresta Banda Aceh yang berjaga di lokasi mulai bertindak represif terhadap para demonstran. 

Mereka membubarkan kerumunan dengan cara-cara yang dinilai melanggar hukum dan tidak manusiawi, memicu kemarahan banyak pihak.

Tindakan aparat tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh. 

Menurut Ketua Umum HMI Banda Aceh, Syifaul Azmi, tindakan represif yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Tindakan aparat pada malam tadi sangat disayangkan. Mereka yang seharusnya melindungi dan menghormati hak-hak demokrasi, justru bertindak sebaliknya. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana aparat kepolisian diwajibkan bertindak sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apa yang terjadi tadi malam mencoreng wajah penegakan hukum di negara ini, khususnya di Aceh," tegas Syifaul kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/8/2024).

Syifaul juga menambahkan bahwa HMI Banda Aceh telah mendokumentasikan berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat pada malam tersebut dan berencana untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum. Hak-hak demokrasi dan kebebasan berpendapat adalah hal yang harus dihormati dan dilindungi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum," tambahnya.

Insiden ini juga memicu reaksi dari masyarakat luas, yang menuntut agar Polresta Banda Aceh bertanggung jawab atas tindakan anggotanya. 

Banyak pihak yang merasa bahwa aparat kepolisian sudah seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pihak yang menekan dan merampas hak-hak warga negara.

Demonstrasi yang berakhir dengan tindakan represif tersebut menambah daftar panjang peristiwa di mana kebebasan berpendapat dan hak-hak demokrasi mahasiswa di Indonesia terancam. 

HMI Banda Aceh bersama organisasi mahasiswa lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak ini, serta mengawal proses hukum agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

"Aksi ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk menjaga demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia masih panjang. Melalui peristiwa ini, mahasiswa Banda Aceh berharap agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi aspirasi rakyat dan selalu mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda