kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HMI : Sebelum Mundur Jabatan Wakil Bupati Bener Meriah Harus Diisi

HMI : Sebelum Mundur Jabatan Wakil Bupati Bener Meriah Harus Diisi

Selasa, 26 Mei 2020 12:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redelong – Pengumuman pengunduran diri Bupati Bener Meriah dari jabatannya telah memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung keputusan tersebut, ada juga yang meminta agar Tgk. Syarkawi mempertahankan jabatannya.

Disela hiruk pikuknya persoalan permintaan mundur Abuya, panggilan akrab Tgk. Syarkawi, ketua HMI Aceh Tengah ( ruang lingkupnya termasuk Bener Meriah), meminta agar persoalan wakil bupati di sana diselesaikan terlebih dahulu.

“Bupati Bener Meriah sebaiknya menyelesaikan persoalan wakil bupati terlebih dahulu, sekiranya beliau ingin mundur dari jabatanya. Sayang negeri ini bila nantinya tidak ada pemimpin yang defenitif,” sebut Suyanto, ketua HMI Aceh Tengah- Bener Meriah, kepada Dialeksis,com, Selasa (26/5/2020) via selular.

Menurut Anto, persoalan wakil bupati Bener Meriah yang akan mendampingi Abuya, dimana saat ini sedang dalam proses penentuan kandidat, seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu. Bila sudah selesai, kalau Abuya ingin mundur, tentunya sudah ada yang memimpin negeri ini.

"Keputusan Tgk Syarkawi harus kita hormati, namun saya pribadi berharap beliau terlebih dahulu menyelesaikan proses pemilihan wakil bupati. Jika wakil bupati kosong dan beliau mengundurkan diri, Bener Meriah pasti akan di pimpin oleh PJ dari provinsi," sebutnya.

"Bener Meriah sudah sering dipimpin oleh PJ atau Plt, semoga pengalaman itu tidak terulang kembali. Sebaiknya negeri ini tidak Pj atau Plt, namun ada pemimpin yang defenitif,” kata Anto.

Soal wakil bupati, jelasnya, Bupati Bener Meriah, Tgk. Syarkawi sudah menyurati partai pengusung untuk mengirimkan nama. Para partai pengusung juga sudah banyak memberikan keterangan di media. Oleh karena proses penetapan wakil bupati dapat dilanjutkan.

"Bila beliau sakit, pemerintahan dapat dijalankan oleh Sekda, boleh ditetapkan sebagai PLH. Artinya bupati focus berobat, namun proses penetapan wakil bupati sampai dengan terbitnya SK penetapan juga harus berjalan,” sebutnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda