Hotman Paris Singgung Unsur Pidana Terhadap Kasus Anjing Mati di Aceh Singkil
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus anjing yang mati di Aceh. Menurut Hotman, jika terbukti ada unsur penyiksaan maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Belum tahu kebenarannya. Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Singkil untuk mengusut kejadian tersebut. Karena di KUH Pidana jelas diatur penyiksaan binatang adalah suatu tindak pidana,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di halaman Instagramnya pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Pasal yang dimaksudkan oleh Hotman adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut jelas disebutkan tentang ancaman penjara bagi mereka yang melakukan penyiksaan terhadap binatang. Namun harus ada pembuktian, jika benar ada penyiksaan terhadap binatang.
Sebelumnya beredar curahan hati pemilik anjing bernama Canon yang menjaga resort miliknya. Dalam video diperlihatkan anjing ini diambil paksa dan disiksa hingga tewas. Apalagi, alasan penangkapan anjing itu sebagai upaya penerapan Wisata Halal.
Padahal menurut Hotman, anjing adalah salah satu ciptaan Tuhan yang sangat setia pada majikannya. Kesetiaan anjing itu ia buktikan sendiri saat salah satu anjingnya rindu dengan putrinya yang pergi ke Eropa.
Pengacara flamboyan ini mengajak netizen untuk hidup secara berbudaya dan jangan melakukan penyiksaan. Ia meminta kepada aparat setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Unggahan Hotman ini dikomentari oleh netizen yang ikut geram dengan kejadian ini. “Anjing memang haram, tapi Allah tidak pernah menghalalkan manusia membunuh anjing,” tulis @jamilah_608.
“Kalau udah bang hotman bertanya tentang suatu peristiwa yang viral apapun itu perihalnya yang terjadi. Siap-siap aja dehhh..tunggu kelanjutannya,” tulis @chandrafredhymanalu.
“Respect bang, senang banget bang Hotman mau angkat bicara mengenai kasus viral ini,” tulis @richard_bonica.
Selain Hotman Paris, figur publik yang juga mengomentari kasus ini adalah Sherina Munaf. Ia merasa perlu berbicara atas tragedi yang menimpa Canon, anjing milik tuan pengelola homestay di Singkil, Aceh.
Pecinta kucing itu merasa sedih melihat kekejaman manusia yang mengambil paksa anjing lalu menyiksanya hingga tewas. Apalagi, alasan penangkapan anjing itu sebagai upaya penerapan Wisata Halal.
"Mau sampai kapan banyak manusia dari bangsa kita sendiri memperlakukan satwa seperti benda begini. Apalagi ini hewan peliharaan seseorang. The greatest priviledge of having a voice is to protect the voiceless. Kalau kamu resah karena ini, speak up," cuitnya pada Sabtu malam, 23 Oktober 2021 menuturkan alasannya bersuara. (TEMPO)