Hukuman Cambuk bagi Predator Dinilai Tidak Relevan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin. [Foto: Twitter/@jurnalperempuan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin mengatakan, pihaknya sudah lama mengadvokasi soal pelaku pemerkosaan terhadap anak untuk dihukum penjara.
“Hukuman cambuk kan pelukanya kembali ke tengah-tengah di sekitar korbannya, itu akan membuat korbannya semakin trauma, korban tidak bisa melakukan aktivitasnya, korban sangat lama pulih, dia juga kan memberikan tekanan-tekanan besar bagi korban,” ujar Kharani Arifin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual sangat tidak relevan lagi. Pihaknya juga tidak setuju jika pelaku kasus kekerasan seksual diberi uqubat cambuk.
Berkaitan dengan urgensi perubahan qanun jinayat, Khairani mengatakan, efektivitas Qanun Jinayat pengalamannya sudah banyak terlihat.
Kharani menegaskan, banyak sekali kendala, permasalahan qanun jinayat sehingga dipandang menjadi suatu keharusan untuk melakukan revisi Qanun Jinayat khususnya yang menimbulkan permasalahan terkait implementasinya.
“Kalau menggunakan UU Perlindungan anak harusnya semua pengadilan di Aceh itu menggunakan UU Perlindungan Anak untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak, juga kalau menggunakan qanun harus konsisten tapi harus mengabaikan hukuman cambuk, jadi ya diganti dengan hukuman penjara,” pungkasnya. [AR]