Illiza-Afdhal Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
KIP Banda Aceh secara resmi menetapkan pasangan Haji Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh secara resmi menetapkan pasangan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Kamis (9/1/2025).
Pasangan nomor urut 1 tersebut memenangkan Pilkada Banda Aceh 2024 dengan meraih 44.982 suara dari total 111.468 suara sah yang masuk.
Kemenangan Illiza-Afdhal mengungguli tiga pasangan calon lainnya, Zainal Arifin-Mulia Rahman (8.956 suara), Aminullah Usman-Isnaini Husda (25.191 suara) dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal (29.946 suara).
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Pilkada yang berjalan aman dan lancar.
Dalam sambutannya, ia berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta masyarakat Banda Aceh yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga proses demokrasi.
"Alhamdulillah, Pilkada 2024 di Banda Aceh telah berjalan dengan baik tanpa adanya sengketa berarti. Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam mendukung demokrasi yang sehat dan transparan," ujar Yusri.
Yusri Razali juga menyoroti perlunya perhatian terhadap pembangunan infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan pemilu. Ia mengingatkan bahwa pembangunan gedung baru untuk KIP Banda Aceh, yang sempat dimulai pada 2021, hingga kini belum selesai.
"Kami berharap pasangan terpilih dapat menyelesaikan pembangunan gedung representatif ini sebelum persiapan Pemilu 2029 dimulai. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran tahapan pemilu mendatang," ujar Yusri.
Penetapan ini, kata Yusri, berdasarkan Surat penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan Nomor: 24/PL.02.7–SD/06/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, dalam surat bertanggal 6 Januari 2025.
"Surat tertanggal 6 Januari 2025 yang ditandangani Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin tersebut memuat perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serantak Tahun 2024," pungkasnya. [nh]
- Daniel Abdul Wahab Minta Dishub Aceh Operasionalkan Kembali Trans Koetaradja
- Maraknya Pria Bercelana Pendek di Banda Aceh, MPU Minta Aparat Segera Tertibkan
- Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart Ditertibkan
- Gadai Mobil Rental Berujung Penipuan, Polresta Banda Aceh Ungkap Update Terbaru