DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar secara resmi menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar. Kegiatan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di Kantor DPMPTSP Aceh Besar.
Acara dibuka oleh Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberlanjutan layanan paspor di MPP sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien.
“Kerja sama ini perlu terus dilakukan agar masyarakat bisa mengakses layanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan komitmen kuat jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui MPP Aceh Besar. Ia menilai keberadaan layanan paspor di MPP memberikan dampak besar bagi masyarakat, terutama dari sisi kemudahan dan kecepatan pelayanan.
“Kami sangat mendukung penuh pelayanan paspor di MPP Aceh Besar. Ini adalah salah satu wujud nyata kami mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata Gindo dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Gindo menambahkan bahwa kolaborasi ini juga sejalan dengan upaya Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kerja sama ini bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga bagian dari transformasi kami menuju pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Harapannya, masyarakat semakin merasakan kualitas pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS berlangsung lancar dan penuh sinergi. Kedua instansi sepakat memperkuat kerja sama ini sebagai fondasi dalam memberikan layanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.