kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / IMPAS Bahas Kajian Polemik Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

IMPAS Bahas Kajian Polemik Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Kamis, 22 Juni 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi


Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta, Nazarullah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pasca Sarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta, Nazarullah mengatakan bahwa berdasarkan data dari kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta, polemik mengenai empat pulau tersebut telah terjadi sejak tahun 2008. 

"Jadi kita mengambil langkah kajian dari tahun 2008 dan 2009 pemerintah Aceh sudah bersengketa terkait dengan pulau tersebut," kata Nazarullah kepada awak media bersama dialeksis.com disela-sela diskusi mengusung tema 'Benang Merah Polemik Kepemilikan Wilayah Administrasi Provinsi Aceh: Mengurai Fakta, Merumuskan Solusi' di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (21/6/2023).

Nazarullah mengatakan bahwa tepatnya pada tanggal 20-22 November 2008 dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau dalam wilayah Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi di Kota Banda Aceh.  

Rapat tersebut menyampaikan hasil verifikasi dan dibakukan bahwa 260 pulau berada di wilayah Aceh. Namun dari jumlah tersebut tidak mencatat Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil,  Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah Aceh.

"Keempat pulau tersebut tidak masuk ke dalam wilayah Aceh," ujarnya. 

Lanjutnya, sementara itu, rapat serupa dan tim yang sama malah telah dilakukan di Kota Medan, Sumut, pada 14 hingga 16 Mei 2008. Diverifikasi dan dibakukan dalam rapat tersebut 213 pulau ada dalam wilayah Sumut. 

“Termasuk empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” sebutnya.

Bahkan, Kemendagri mendaftar empat pulau tersebut sebagai milik Sumut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 2012. Sedangkan Pemerintah Aceh telah mendirikan sejumlah bangunan di empat pulau itu, mulai dari musala, rumah singgah, dan prasasti. 

Meski demikian, sejak 2012 sampai hari ini, empat pulau tersebut dikatakan Nazarullah, masih diklaim sebagai milik Sumut. Hal ini sesuai data kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta. 

Nazarullah meminta kepada pemerintah Aceh agar bersama-sama bergandengan tangan untuk mengadvokasi permasalahan polemik empat pulau sengketa ini.

“Kalau memang itu punya Aceh, Pemerintah Aceh harus tegaskan dan ayo lengkapi data, kita siap sama-sama berjuang, kita bergandengan tangan, kita perjuangkan itu milik Aceh,” sebutnya.

Dalam hal ini, secara penamaan memang empat pulau yang ada di wilayah Aceh dan kini masuk sebagai bagian Sumut tersebut nyaris sama. Akan tetapi, secara koordinat disampaikan Nazarullah, ada perbedaan. 

Dia mencontohkan, seperti Pulau Mangkir Besar diklaim dalam wilayah Aceh terdapat pada koordinat  20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang wilayah Sumut, berada di koordinat  20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT. 

"Jadi dari data dan kajian kita bahwa disitu ada empat pulau itu sama dengan pulau dari Sumatera Utara. Dan berdekatan itu masih ada pulau tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda