kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Indonesia Kantongi Izin Umrah, Namun Biayanya Naik 25 Persen

Indonesia Kantongi Izin Umrah, Namun Biayanya Naik 25 Persen

Kamis, 14 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Biaya umrah diperkirakan naik 15-25 persen. Namun, kenaikan biaya umrah tidak mencakup tes PCR dan karantina jemaah. [Foto: AP/Hogp]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Arab Saudi mengizinkan calon jemaah umrah asal Indonesia beribadah ke tanah suci. Namun, biaya umrah itu diperkirakan naik 15 persen sampai 25 persen karena kebijakan baru di tengah pandemi covid-19.

Sayangnya, kenaikan biaya umrah itu di luar kewajiban calon jemaah untuk melakukan tes PCR dan karantina yang diberlakukan, baik di bandara kedatangan maupun di bandara keberangkatan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, Dilansir dari cnnindonesia.com, Dirinya mengatakan, (Kenaikan biaya) di luar PCR dan karantina.

Tetapi, nantinya pihak agen perjalanan akan memfasilitasi informasi terkait tes PCR dan karantina yang bisa diambil oleh calon jemaah.

Adapun kenaikan biaya umrah sendiri digunakan untuk menunjang beberapa aktivitas jemaah selama beribadah di tengah pandemi covid-19.

Antara lain, seperti, kamar jemaah yang hanya boleh diisi dua orang, bus perjalanan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total penumpang, termasuk kenaikan harga tiket penerbangan.

Namun, Kebijakan ini tentu akan mempengaruhi jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci. Pun demikian, Syam optimistis jumlah jemaah akan meningkat secara perlahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan izin tersebut diberikan setelah Indonesia berhasil menekan laju perkembangan covid-19 yang mulai membaik. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda