kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasan Irwandi Yusuf Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan

Ini Alasan Irwandi Yusuf Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan

Senin, 07 Oktober 2019 15:14 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kisruh dualisme kemimpinan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum PNA versi Irwandi Yusuf melayangkan gugatan terhadap Samsul Bahri alias Tiyong ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).

Bukan hanya Tiyong yang digugat, nama lain yang didugat adalah Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Tgk Mek. 

Haspan Ritonga, SH Kuasa Hukum PNA versi Irwandi Yusuf mengatakan, dasar gugatan ini ada perbuatan yang melanggar hukum oleh Samsul Bahri Cs, kerena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen pada Tanggal 14-15 September 2019.

"Tiyong Cs sudah diadili melalui mekanisme partai. perbuatan mereka melanggar aturan dan mekanisme partai, ini dasar gugatan kita ke pengadilan," kata Haspan Ritonga, Senin (7/10/2019).

Menurut Haspan Ritonga, bila ada terjadi masalah diinternal partai harus diselesaikan secara internal partai, KLB bukan untuk menyelesaikan masalah internal. 

Menurut pengurus PNA versi Irwandi Yusuf, KLB PNA Bireuen yang digelar Tiyong Cs telah melanggar hukum.

"KLB yang dilakukan oleh Tiyos Cs menurut pengkajian kita melanggar aturan dan mekanisme yang ada di PNA," Haspan.(FB)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda