kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Apdesi yang Sah, Ketua Umum Ingatkan Pemerintah Ada yang Bodong

Ini Apdesi yang Sah, Ketua Umum Ingatkan Pemerintah Ada yang Bodong

Selasa, 20 Juni 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina, telah secara resmi diakui dan mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam surat izin yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, APDESI memperoleh nomor registrasi AHU-0001295.AH.01.08.Tahun 2021. Hal ini menegaskan status legal dan pengakuan resmi APDESI sebagai organisasi yang mewakili dan membela kepentingan pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Keberadaan APDESI sebagai asosiasi pemerintah desa memiliki peran yang penting dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat di tingkat desa. Organisasi ini berkomitmen untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Dengan mendapatkan izin resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, APDESI diharapkan dapat lebih efektif dalam melakukan advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan pemerintah desa di seluruh Indonesia. Izin tersebut juga memberikan legitimasi hukum bagi APDESI dalam menjalankan berbagai kegiatan dan program yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina menyambut baik pemberian izin ini sebagai sebuah langkah penting dalam memperkuat peran APDESI sebagai wadah yang berpengaruh bagi pemerintah desa. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras dan mengembangkan organisasi ini guna memberikan dukungan yang maksimal kepada pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemerintah, masyarakat, dan pemerintah desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat berkolaborasi dengan APDESI untuk menciptakan pembangunan yang lebih baik di tingkat desa. Dengan adanya izin resmi ini, APDESI memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan perannya sebagai perwakilan dan pembela pemerintah desa, sehingga kepentingan dan aspirasi masyarakat desa dapat lebih baik terwakili dan dijalankan.

Ketua Umum Arifin Abdul Majid dengan tegas mengingatkan kepada gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa seluruh Indonesia, serta pihak-pihak dari lembaga pelatihan, pendidikan, dan perusahaan yang menggunakan singkatan APDESI atau menggunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI yang sah dan berbadan hukum, untuk berhati-hati dan mempertanyakan tindakan tersebut. Ketua Umum juga menekankan bahwa hal ini patut diragukan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Peringatan ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan keaslian APDESI sebagai organisasi yang telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tindakan penggunaan singkatan atau logo APDESI tanpa izin dapat menimbulkan keraguan dan merugikan kepercayaan publik terhadap APDESI sebagai lembaga yang sah dan berbadan hukum,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda