kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Daftar 10 Kontraktor Nakal di Aceh Masuk Daftar Hitam LPSE

Ini Daftar 10 Kontraktor Nakal di Aceh Masuk Daftar Hitam LPSE

Jum`at, 03 Maret 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ilustrasi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 10 perusahaan kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa di Provinsi Aceh masuk dalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berdasarkan pantauan Dialeksis.com di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, rekanan yang masuk daftar hitam tersebut adalah;

1. PT Mahardika Permata Mandiri

Beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh Km.265, Dusun II Tgk. Moncarak No. 5 Gp. Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe

2. CV Baru Mulia

Beralamat di Jl. Twk. Hasyim Banta Muda No.16 Kel. Mulia Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh

3. PT Victory Sinergi Perkasa

Beralamat di Jalan Tgk. Chik Dipineung I Komplek Villa Citra No. 50 Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh

4. PT Naviculla Indah Persada

Beralamat di Jl. Simpang V No. 31 B Keude Bagok Nurussalam, Aceh Timur

5. PT Flamboyant Huma Arta

Beralamat di Jl. Fatahillah Iv No. 1 Geuceu Iniem, Kota Banda Aceh

6. CV Karya Agung Utama

Beralamat di Jl.Khairil Anwar No 31 Kota Banda Aceh

7. CV Sandi Bravo

Beralamat di Desa Keude Blang Kec. Idi Rayeuk Kab Aceh Timur

8. CV Bina Safir Grup

Beralamat di Jl. T. Nyak Arief, Lamgugop Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh

9. CV Pati Bunga

Beralamat di Jl. Cempaka No. 21 Gp. Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman-Kota Banda Aceh

10. CV Family Jaya Perdana Mandiri

Beralamat di Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kel. Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara

Untuk diketahui, kesalahan yang dilakukan oleh para rekanan tersebut diantaranya tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para rekanan yang masuk dalam daftar hitam tersebut adalah tidak diperkenankan mengikuti proses tender sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda