kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!

Ini Dakwaan JPU kepada Ayah Merin, Simak!

Selasa, 11 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPK menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). [Foto: Kompas.com/Syakirun Ni'am]



DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri atau korporasi dengan maksud melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi Yusuf sebanyak Rp34,8 Miliar serta didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp32,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agus Prasetya, mengatakan Ayah Merin menerima uang tersebut untuk pengamanan dan kepentingan Irwandi Yusuf. Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

"Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34.875.801.140," ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023).

Awalnya perkara ini merupakan wilayah kerja Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 119 / KMA/ SK/ VI/ 2023 tanggal 13 Juni 2023, perkara mantan Gubernur Aceh tahun 2007-2012 itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa KPK itu juga membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasusyang merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535.

Akibat perbuatannya, Ayah Merin dijerat dengan dakwa ke satu primair, Pasal 12 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp32.454.500.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh," kata jaksa.

Ayah Merin yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [DBS]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda