Dialeksis.com, Banda Aceh -- Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KIP Aceh masa Jabatan Tahun 2018-2023, Zainal Abidin SH, M.Si menyatakan Masa pendaftaran calon anggota KIP Aceh yang dimulai 9 sd 16 maret 2018 telah ditutup. Dari hasil pendaftaran Terdapat Sejumlah 150 pendaftar yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. 150 Orang ini nantinya akan di periksa kelengkapan syarat administrasi untuk dapat mengikuti ujian tulis yang akan diselenggarakan pada 9 April 2018 nanti.
" Terdapat sejumlah 150 anggota masyarakat dari berbagai unsur telah mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023. Dari jumlah itu nantinya kita akan dilakukan penelitian administrasi. Hanya mereka yang memenuhi kelengkapan syarat administrasi yang dapat mengikuti ujian tulis" ujar Zainal kepada Dialeksis, Minggu (18/03/2018).
Zainal mengatakan pihaknya sejauh ini sudah menjalankan proses seleksi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, termasuk melakukan konsultasi dengan pihak biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI. Pihaknya saat ini sedang mengatur agar tahapan seleksi dapat sesuai dengan berakhirnya masa jabatan KIP Aceh Periode lalu.
"Pansel KIP Aceh pada hari senin 12 maret 2018 lalu telah berkonsultasi dengan biro SDM KPU RI untuk membandingkan model rekrutmen Calon aggota KPU provinsi lain. Biro SDM KPU RI berharap Pansel KIP Aceh mengatur ritme waktu sehingga calon anggota KIP Aceh terpilih nantinya dapat dikeluarkan SK nya tepat ketika KIP Aceh sekarang telah habis masa jabatannya. Untuk itu Pansel memandang perlu untuk mengevaluasi kembali tahapan yang telah dibuat benar benar linear dengan masa jabatan Kip Aceh" kata Zainal.
Zainal juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan seleksi tertulis mengunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) mengingat keterbatasan anggaran.
"Proses seleksi ujian tulis menggunakan sistem CAT sebagaimana masukan dari biro SDM KPU RI nampaknya belum dapat kita lakukan mengingat anggaran yang tersedia. Oleh karena itu, Diskusi internal Pansel proses ujian tertulis akan melibatkan pihak ketiga. Kepastian model ujian besok, senin (19/03/2018) kita putuskan dalam rapat Pansel. Mereka yang lulus ujian tertulis akan dijaring lagi hingga tersisa menjadi 42 orang. 42 orang ini kemudian lebih lanjut mengikuti psikotest, Pemeriksaan kesehatan (medical chek up-red) , uji mampu baca alquran dan terakhir wawancara". imbuhnya
Adapun materi ujian tulis dan wawancara dikatakan zainal tidak berbeda dengan seleksi ujian calon anggota KPU
" cuma ditambah dengan materi kekhususan Aceh yaitu tentang UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA serta dan Keistimewaan Aceh yaitu syariat islam" demikian zainal. *[pon]
Berikut Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023: