kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Jawaban Pj Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA

Ini Jawaban Pj Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA

Sabtu, 30 September 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Asisten II Sekda Aceh Mawardi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten II Sekda Aceh Mawardi mewakili Penjabat Gubernur Aceh menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 pada Sabtu (30/9/2023).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin serta diikuti para anggota dewan dan juga para kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam rapat itu Mawardi membacakan sembilan poin yang berisi jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023.

Di antaranya terkait harapan DPRA agar pemerintah Aceh segera dapat merealisasikan semua kegiatan yang belum terealisasi. Gubernur memberikan jawaban bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPA agar segera merealisasikan anggaran yang sudah diprogramkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen yang dibacakan Mawardi juga disampaikan bahwa Gubernur sependapat dengan pendapat Badan Anggaran DPRA, terhadap dana sharing pada kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 perlu adanya kepastian final dan tertulis dari Pemerintah Pusat.

Sementara dalam mengoptimalkan kebutuhan dana Pembinaan Atlet Aceh untuk persiapan menuju PON XXI Aceh- Sumut Tahun 2024, akan dipertimbangkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan APBA ini.

Selanjutnya, berkenaan dengan pengalokasian belanja yang bersumber dari dana Otsus, pemerintah Aceh disebut selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan dan Dana Otonomi Khusus, yang telah 3 kali dilakukan perubahan. 

Di samping itu, teknis pelaksanaannya, pemerintah Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan TDBH Migas dan Dana Otsus. Dijelaskan, pada Tahun 2023 ini, Qanun Aceh tersebut juga sedang dilakukan perubahan keempat yang saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama antara Komisi III DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh.

Sementara itu, berkaitan dengan penggunaan dana sharing pelaksanaan PON XXI Aceh- Sumut, disampaikan bahwa pasca mengikuti bimbingan teknis PON bersama KONI Pusat dan setelah selesainya penyusunan Rencana Induk PON, maka baru dapat dilakukan perincian penggunaan dana sharing pelaksanaan PON di Aceh.

“Berkenaan dengan solusi pembiayaan JKA yang terus bertambah, kita sudah melakukan upaya pengurangan jumlah penduduk yang dibiayai melalui JKA. Pada tahun 2021 peserta yang dibiayai melalui JKA sebanyak 2.214.321 Jiwa dan pada tahun 2022 sebanyak 1.627.811 Jiwa atau berkurang 586.510 Jiwa. Selanjutnya, solusi untuk memperkecil pembiayaan JKA ke depan, kita perlu melakukan konsolidasi untuk memastikan kriteria dan sasaran penduduk yang layak dibiayai dengan JKA, melalui pembentukan regulasi yang memuat tentang kriteria penerima manfaat JKA,” kata Mawardi membacakan jawaban Gubernur.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda