kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Kabar Terbaru Terkait Protes Pemerintah Aceh ke Pusat Soal Pencabutan IUP

Ini Kabar Terbaru Terkait Protes Pemerintah Aceh ke Pusat Soal Pencabutan IUP

Senin, 25 April 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 15 Februari 2022.

Salah satunya IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Menurut pemerintah Aceh, berdasarkan undang-undang, pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan pusat. Aturan itu berlaku sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Penjelasan kewenangan pengelolaan minerba termaktub dalam Pasal 156 UUPA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis menyampaikan perkembangan terbaru berkaitan dengan persoalan penyerobotan kewenangan itu dengan 

mengirimkan surat pemberitahuan untuk Kementerian terkait bahwa pencabutan itu diluar kewenangan mereka. 

“Menurut Deputi yang membidangi pencabutan itu mereka menunggu arahan pak menteri,” jelasnya saat di konfirmasi Dialeksis.com, Senin (25/4/2022) 

Ia menambahkan kasus hal itu menjadi isu nasional semua provinsi juga mengeluhkan terkait kebijakan tersebut. 

Namun, satu sisi, jika mendengar perspektif pemerintah pusat juga benar karena pencabutan izin disebabkan banyak juga yang sudah diberi izin tetapi tidak ada progres. 

Sementara itu, kata dia, khusus Provinsi Aceh karena ada kewenangan atau kekhususan, menurutnya, persoalan itu perlu cepat diselesaikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak baik kepolisian terkait dengan pemberitahuan itu, jangan sampai nanti jadi masalah. 

“Karena Aceh khusus, jadi tidak bisa disamaratakan. Saya kira perlu ada sosialisasi lagi karena pemerintah pusat banyak yang belum memahami terkait kekhususan kita, jadi penyebab sering terjadi benturan, karena mungkin ada informasi yang belum mereka dapatkan,” terangnya. 

Marthunis mengatakan perlu untuk menjaga kewenangan yang dimiliki Aceh, karena kewenangan yang diberikan harus lebih baik pengelolaannya ketimbang dari pusat. Supaya investasi di Aceh juga lebih bagus. 

“Ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah Aceh. Ayo sama-sama jaga kewenangan ini, apa yang menjadi ketentuan ya harus diikuti,” tutupnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda