kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Kata Kajari Bireuen Mengenai Penambahan Tersangka Baru Korupsi PNPM Gandapura

Ini Kata Kajari Bireuen Mengenai Penambahan Tersangka Baru Korupsi PNPM Gandapura

Kamis, 04 Januari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar acara konferensi pers dan ngopi bareng di Waroeng Adhyaksa. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam pengusutan kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Gandapura Tahun Anggaran 2019-2023. 

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam kasus itu akan ada penambahan tersangka baru. 

"Boleh jadi ada , boleh jadi tidak. Ini akan terjawab seiring dengan berjalannya waktu dan berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Kajari Bireuen, Kamis (4/1/2024), pada acara konferensi pers dan ngopi bareng di Waroeng Adhyaksa.

Munawal berkomitmen menutaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Bireuen. 

"Saya tak ingin meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) di Bireuen," tegasnya.

Begitu juga mengenai keterbukaan di Kejari Bireuen, pria yang dikenal low profile ini mengatakan pihaknya dari Kejari Bireuen dalam menangani setiap persoalan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Munawal didampingi Kasie Pidsus, Siara Nendy, Kasie Intel Abdi Fikri, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negar, Hanita Azrica, Muntasar Kepala Sub Bagian Pembinaan.

Sebagaimana diketahui sidang kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Gandapura sudah memasuki tahap penuntutan dari JPU. Dalam kasus tersebut Jaksa hanya menetapkan 2 tersangka, yaitu SM selaku ketua UPK dan F selaku Ketua Kelompok.

Kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam pengusutan kasus tersebut, anehnya, MYA Ketua BKAD PNPM Mandiri Gandapura sampai sekarang masih dijadikan sebagai saksi. Publik Bireuen berharap pengungkapan kasus tersebut harus diungkapkan seterang-terangnya. Semua yang terlibat harus diproses hukum. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda