kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Lima Poin Tuntutan FPMPA Kepada DPRA

Ini Lima Poin Tuntutan FPMPA Kepada DPRA

Selasa, 22 September 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (22/9/2020).

Dalam aksi itu, FPMPA mendukung agar proyek multiyears itu dilanjutkan. FPMPA sendiri mendesak agar DPRA mencabut surat tuntutan pembatalan proyek multiyears yang diteken oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

"Kan ini sangat disayangkan kalau proyek multiyears ini dibatalkan oleh DPRA. Karena proyek multiyears ini merupakan proyek yang dinanti-nanti oleh masyarakat Aceh," kata Koordinator Aksi Ikhwan Kartiwan.

"Ada 11 ruas jalan di 10 kabupaten yang terdampak proyek itu," lanjutnya.

Berikut lima poin tuntutannya:

1. Menuntut Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut surat Pembatalan MOU Proyek Multiyears Contract, karena tidak berdasarkan prosedural hukum. Padahal yang jelas bahwa MOU proyek Multiyears Contract tidak bisa dibatalkan karena telah memiliki legalitas Hukum dan di backup penuh oleh pemerintah pusat serta pengecualian dengan peraturan kemendagri.

2. Jika Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap ingin membatalkan MOU Proyek Multiyears Contract, maka kami mempertanyakan "Apa esensi hukumnya tidak menolak MoU Proyek Multiyears tersebut". FPMPA meminta Pimpinan DPRA untuk memberikan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi pembodohan Publik.  

3. FPMPA mengecam bahwa Pimpinan DPRA sudah salah kaprah dalam mengambil kebijakan serta mencerminkan sikap arogansi sebagai mitra pemerintah dalam konteks menghambat percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui proyek Multiyears Aceh.  

4. Jika aspirasi ini tidak dilaksanakan dan secara bijaksana maka "Tutup sajalah Gedung DPRA ini". Dan FPMPA akan mengerahkan massa pemuda dan mahasiswa dari 23 kabupaten/kota untuk menyegel Gedung DPRA ini karena tidak mengakomodir aspirasi seluruh Rakyat Aceh.  

5. Jika Pembatalan MoU Proyek Multiyears Aceh dan Hak interpelasi tetap dilaksanakan, maka Kami Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda se-Aceh (FPMPA) akan melaporkan pihak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pembatalan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan menghambat proses pembangunan Infrastruktur serta perekonomian seluruh rakyat Aceh. (IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda